Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada

MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperbolehkan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut dianggap menyingkirkan proses demokrasi di tanah air.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat. Tetapi meskipun final dan mengikat, saya kira sebagai pembuat undang-undang menyayangkan putusan itu. Karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," kata Yandri ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).

Yandri mengatakan, memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada menyebabkan tak ada kompetisi dalam pemilihannya. Serta, menurutnya, partai politik (parpol) mencari aman dengan mendukung calon tunggal tersebut agar partai tak rugi secara materi dan tenaga.

"Nanti saya khawatir calon tunggal itu dijadikan modus orang untuk tidak bertarung. Jadi orang lebih baik borong partai dengan pendukung calon tunggal. Kemudian calon yang lain ngga usah ikut maju daripada membuang-buang tenaga dan uang. Itu bisa jadi penyebab modus demokrasi tidak berkembang," ungkapnya.

Politikus PAN ini memandang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima adanya calon tunggal dalam pilkada sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Sebab, sebelumnya KPU sempat menunda waktu daftar ulang parpol untuk mengikuti Pilkada lantaran sejumlah wilayah masih terdapat calon tunggal.

"Nggak ada demokrasi, justru calon tunggal nggak ada demokrasi. Kenapa KPU berulang-ulang mengundurkan daftar ulang parpol berusaha memajukan calonnya, kan tinggal 5 daerah yang tunggal. Justru menurut saya calon tunggal tidak demokratis," katanya.

Meskipun tak menyetujui Pilkada dengan calon tunggal, ia tetap menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun menilai bahwa hanya waktu yang dapat menjawab apakah keputusan tersebut tepat atau tidak.

"Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati, kita uji apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yg kuat dan ujungnya melahirkan pimpinan daerah yg bermartabat, marilah kita uji waktu yang akan menjawab," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong

Tujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya