MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada
Merdeka.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperbolehkan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut dianggap menyingkirkan proses demokrasi di tanah air.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat. Tetapi meskipun final dan mengikat, saya kira sebagai pembuat undang-undang menyayangkan putusan itu. Karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," kata Yandri ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).
Yandri mengatakan, memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada menyebabkan tak ada kompetisi dalam pemilihannya. Serta, menurutnya, partai politik (parpol) mencari aman dengan mendukung calon tunggal tersebut agar partai tak rugi secara materi dan tenaga.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Bagaimana cara MKMK dipilih? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
"Nanti saya khawatir calon tunggal itu dijadikan modus orang untuk tidak bertarung. Jadi orang lebih baik borong partai dengan pendukung calon tunggal. Kemudian calon yang lain ngga usah ikut maju daripada membuang-buang tenaga dan uang. Itu bisa jadi penyebab modus demokrasi tidak berkembang," ungkapnya.
Politikus PAN ini memandang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima adanya calon tunggal dalam pilkada sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Sebab, sebelumnya KPU sempat menunda waktu daftar ulang parpol untuk mengikuti Pilkada lantaran sejumlah wilayah masih terdapat calon tunggal.
"Nggak ada demokrasi, justru calon tunggal nggak ada demokrasi. Kenapa KPU berulang-ulang mengundurkan daftar ulang parpol berusaha memajukan calonnya, kan tinggal 5 daerah yang tunggal. Justru menurut saya calon tunggal tidak demokratis," katanya.
Meskipun tak menyetujui Pilkada dengan calon tunggal, ia tetap menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun menilai bahwa hanya waktu yang dapat menjawab apakah keputusan tersebut tepat atau tidak.
"Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati, kita uji apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yg kuat dan ujungnya melahirkan pimpinan daerah yg bermartabat, marilah kita uji waktu yang akan menjawab," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya