Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem Dorong Putusan PN Jakpus agar Tahapan Pemilu 2024 Diulang Dieksaminasi

NasDem Dorong Putusan PN Jakpus agar Tahapan Pemilu 2024 Diulang Dieksaminasi Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mendorong agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 perlu dieksaminasi. Putusan itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan.

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapaan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3).

Menurut Atang, sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan terbuka untuk umum (open justice principle), maka eksaminasi putusan pengadilan adalah ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau keadilan bagi masyarakat apa tidak.

"Maka dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," katanya.

Eksaminasi ini, kata Atang, sesungguhnya bukan barang baru. Sebab, sudah diatur dalam SEMA No 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi. Bahkan, kata Atang, Mahkamah Agung (MA) dalam instruksi menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan, jika perlu teguran hingga sampai hukuman jabatan.

Namun, jika memperhatikan konstruksi Pasal 42 UU No 48 Tahun 2009, KY dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah incraht sebagai dasar untuk mutasi hakim. Karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dilakukan eksaminasi oleh KY.

Pakar ilmu tata negara ini mengusulkan dilakukan perubahan terhadap UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu incraht, sepanjang tidak membatalkan putusan. Akan tetapi, hanya terkait dengan kapasitas dan kualitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Demi mencegah konflik kepentingan, lanjut Atang, maka lembaga eksaminasi ini haruslah independen atau di luar organ kekuasaan kehakiman. Sehingga penting penguatan KY dalam rangka eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan.

"Dengan demikian hakim akan berhati-hati menggunakan kebebasaannya bukan sebebas-bebasnya dalam rangka memeriksa dan memutus perkara sehingga akan terhindari dari orkestrasi yustisial yang dapat berakibat turbulensi dalam dunia peradilan," ujar dia.

Atang mengaku miris jika memperhatikan orkestrasi yustisial yang terjadi pada putusan PN Jakpus. Menurut dia, keputusan penundaan pemilu merupakan lompatan dengan ketinggian melampaui batas konstitusi.

"Putusan tersebut layaknya bungee jumping, karena banyak kalangan menilainya sebagai sebuah turbulensi yustisial yang sangat ekstrem," sebutnya.

Dia menjelaskan, pihak yang berwenang memutuskan gugatan UU Pemilu adalah Pengadilan TUN. Kedua, perbuatan melawan hukum pemerintahan juga termasuk domainnya pengadilan TUN, bahkan secara tegas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019.

Ketiga, PTUN telah memutus bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan dan termasuk legal standing sehingga tidak diterima oleh PTUN.

Namun, PN Jakarta Pusat justru mengabulkan permohonan bahkan melampuai apa yang dimohonkan (ultra petita).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK

KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

MK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar

Menurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.

Baca Selengkapnya
NasDem Tolak Pilkada 2024 Dimajukan, Singgung Negara Bisa Kacau
NasDem Tolak Pilkada 2024 Dimajukan, Singgung Negara Bisa Kacau

Partai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
NasDem Belum Tentu Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Jika Kalah Pilpres
NasDem Belum Tentu Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Jika Kalah Pilpres

Berdasarkan hasil quick count dan real count sementara, Prabowo-Gibran unggul jauh dari dua pesaingnya. Prabowo-Gibran bahkan menang satu putaran.

Baca Selengkapnya