Pasangan Andika dan Hendi Nyoblos di TPS yang Sama, Tapi Waktunya Berbeda
Keduanya akan nyoblos di TPS Lempongsari, RT 01/RW 02, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Lokasi TPS ini tidak jauh dari kediaman pribadi Hendi.
Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) akan digelar besok 27 November 2024. Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) dijadwalkan nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.
Keduanya akan nyoblos di TPS Lempongsari, RT 01/RW 02, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Lokasi TPS ini tidak jauh dari kediaman pribadi Hendi.
"Ya, Saya dan Pak Andika akan nyoblos di Lempongsari," kata Hendi, Selasa (26/11).
Namun meski nyoblos di TPS yang sama, Andika dan Hendi tidak nyoblos berbarengan. Keduanya terpaut sekitar 3 jam.
"Saya nyoblos jam 09.00 WIB, kalau Pak Andika jam 12.00 WIB," ujar mantan Wali Kota Semarang ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menginformasikan bahwa Andika Perkasa akan masuk daftar pemilih khusus jika mantan Panglima TNI itu memberikan suaranya di TPS pada hari-H pencoblosan Pilkada 2024, Rabu (27/11).
"Untuk pemilih yang pindah domisili dan belum tercatat dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilih cukup dengan membawa KTP elektronik," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono di Semarang.
Menurut dia, KPU telah memperoleh informasi tentang pemindahan domisili Andika Perkasa dari Jakarta ke Semarang. "Tidak ada keharusan Pak Andika menyampaikan ke KPU. Akan tetapi, kami sudah memperoleh laporan," tambahnya.
Handi menuturkan bahwa Andika Perkasa dan istrinya yang telah pindah domisili akan memberikan suara di TPS yang sama dengan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi di Lempongsari, Kota Semarang. Meski telah ber-KTP Semarang, lanjut dia, Andika Perkasa masuk dalam pemilih baru yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah, tetapi namanya masuk DPT di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa pemilih yang pindah domisili tetap bisa menggunakan hak pilih, tetapi masuk dalam daftar pemilih khusus di TPS. Masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih khusus, lanjut dia, akan dilayani pada 1 jam menjelang batas waktu pemungutan suara berakhir.