Penjelasan TKN Prabowo-Gibran soal Isu Pangkas Subsidi BBM untuk Program Makan Gratis
TKN Prabowo-Gibran menjelaskan isu pemangkasan subsidi BBM untuk makan siang gratis.
Eddy Soeparno menjelaskan pernyataannya bahwa alokasi subsidi subsidi energi sebesar Rp500 triliun pada 2023 dan Rp350 triliun pada 2024 adalah untuk Pertalite dan LPG.
Penjelasan TKN Prabowo-Gibran soal Isu Pangkas Subsidi BBM untuk Program Makan Gratis
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno meminta pernyataannya dalam wawancara dengan Bloomberg TV tentang pemangkasan subsidi BBM untuk makan siang gratis diterjemahkan secara utuh.
Eddy menegaskan pernyataan utuh dalam wawancara dengan Bloomberg TV itu adalah Prabowo-Gibran akan mengevaluasi pemberian subsidi Energi yang saat ini justru dinikmati kalangan mampu.
Hal ini agar subsidi lebih tepat sasaran dan tertuju bagi mereka yang berhak menerimanya seperti masyarakat miskin, UMKM.
"Yang saya katakan secara keseluruhan adalah subsidi yang tidak tepat sasaran akan dievaluasi dan penghematannya dapat dialokasikan untuk pembiayaan program APBN lainnya. Saya tidak pernah mengatakan bahwa subsidi BBM bakal dipangkas, tapi penyaluran subsidi Energi perlu dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Saya kan Pimpinan Komisi VII di DPR RI, jadi saya cukup faham dengan kebijakan energi nasional, termasuk masalah subsidi energi," jelas Eddy dalam siaran persnya, Jumat (16/2/2024).
Dia menjelaskan pernyataannya bahwa alokasi subsidi subsidi energi sebesar Rp500 triliun pada 2023 dan Rp350 triliun pada 2024 adalah untuk Pertalite dan LPG.
Dari jumlah itu, sebanyak 80 persen justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak menerimanya seperti masyarakat yang mampu dan juga industri.
"Dalam wawancara itu saya jelaskan bahwa 80 persen subsidi energi yang salah sasaran dan dinikmati mereka yang tidak berhak ini akan diatur kembali agar lebih tepat sasaran, yakni kepada mereka yang tidak mampu dan membutuhkan seperti UMKM," tuturnya.
"Bagaimana cara mengaturnya? Yaitu dengan menyempurnakan data penerimanya dan diperkuat dengan payung hukum yang menegaskan kriteria masyarakat yang berhak menerima subsidi ini, termasuk soal sanksi bagi mereka yang melanggarnya," sambung Eddy.
merdeka.com
Eddy menyampaikan dengan subsidi yang lebih tepat sasaran maka bisa menghemat APBN. Anggaran tersebut nantinya juga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan program lain yang langsung berkaitan dengan kebutuhan rakyat.