Pilgub Sumut 2018 tanpa calon independen
Merdeka.com - Pilgub Sumut 2018 dipastikan tidak diikuti pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan. Hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (26/11) pukul 24.00 Wib, tak satu pun yang melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya bersama tim verifikasi dan Bawaslu Sumut telah menunggu pendaftar di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
"Sampai tenggat waktu pendaftaran berakhir pada pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Sumut," kata Mulia, Senin (27/11).
-
Kapan pendaftaran pasangan calon pilkada 2024 di sumut? Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
Sebelumnya, dua bakal calon perseorangan memang telah mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut. Keduanya yakni Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung berpasangan dengan Parlin. Namun, kedua bakal calon itu tidak menyerahkan berkas syarat dukungan.
baliho pilgub sumut ©2017 Merdeka.com/yan muhardiansyahKPU Sumut sebelumnya menetapkan calon perseorangan pada Pilgub Sumut harus memiliki minimal 765.048 dukungan yang tersebar setidaknya di 17 kabupaten/kota di provinsi ini. Dukungan disertai fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, Pilgub Sumut hanya akan diikuti calon dari partai politik dan gabungan partai politik. Dari jalur ini baru dua nama yang menonjol dan mengklaim sudah mendapat dukungan, yaitu gubernur incumbent T Erry Nuradi dan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaBerarti hanya ada paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang merupakan petahana maju di Pilkada Maros.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca Selengkapnya