PKS Minta Pemerintah Tegas Jalankan UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah melaksanakan secara tegas UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Desakan ini mempertimbangkan kondisi penyebaran wabah covid-19 yang sudah berada dalam titik yang memprihatinkan, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain.
"Sementara penanganan terhadap wabah ini juga belum memperlihatkan adanya upaya yang lebih sistematis dan komprehensif dalam melindungi hak seluruh warga negara tanpa terkecuali," kata Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari, kepada wartawan, Selasa (24/3).
Indonesia, kata dia, sudah mempunyai instrumen hukum dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang tersebut mengatur secara lengkap dan harusnya ditegakkan dalam kondisi penyebaran wabah covid-19 seperti sekarang, mengingat hal itu sudah menjadi pandemi, bukan hanya endemi.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
"Jika kita merujuk UU tersebut, dalam Pasal 1 angka 1 UU No 6/2018, yang dimaksud kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar dia.
Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 UU No 6/2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menganggap Covid-19 atau virus corona sebagai sebuah pandemic (atau pandemi dalam KBBI), yang berarti wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas.
"Maka, sudah jelas bahwa penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sehingga pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia dengan menjalankan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar dia.
Isi UU
Undang-Undang tersebut sudah mengatur secara detail tentang banyak hal yang terkait dalam penanganan wabah seperti sekarang, antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, dan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah.
UU tersebut juga mengatur tentang Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Presiden PKS Sohibul Iman, dalam berbagai kesempatan sudah mendorong adanya lockdown, setidaknya secara parsial, terutama di daerah terdampak. Dan itu merujuk pada ketentuan yang berlaku serta kondisi penyebaran wabah dan penanganan yang bahkan semakin meluas hingga saat ini.
Bahkan jika merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018, lockdown menjadi bagian dalam UU tersebut dan bisa dianggap sebagai Karantina Wilayah, yakni dalam Pasal 1 angka 10.
"Kami juga mendorong UU ini dilaksanakan agar hak masyarakat bisa dijamin oleh Pemerintah," tegas dia.
Misalnya dalam Pasal 7 UU No. 6/ 2018 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 8 ditegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Pembatasan Sosial Berskala Besar juga merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 yang kemudian menegaskan hal apa saja yang dapat dibatasi sesuai UU, yakni dalam Pasal 59 Ayat 3 yang menerangkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dengan melihat penanganan wabah oleh Pemerintah yang masih terlihat kurang sistematis, massif, dan menyeluruh melihat berbagai aspek, serta kondisi di masyarakat yang masih belum terjamin haknya, maka kami menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini sangat berdasar jika melihat kondisi yang ada, sekaligus sesuai dengan sumpah jabatan Presiden dalam Pasal 9 Ayat 1 UUD Tahun 1945 yakni akan menjalankan UUD dan UU yang berlaku di tanah air.
"Kutipan isi sumpahnya yakni 'Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa'," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaSejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com menangkap berbagai momen dramatis pandemi Covid-19 sepanjang tiga tahun melanda Indonesia. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca Selengkapnya