PPP Nilai Pemberian Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tak Perlu Diributkan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai pemberian grasi pada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, kata dia, alasan pembebasan Maamun karena faktor kemanusiaan.
"Kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan, kecuali tidak ada alasan kemanusiaan (boleh ribut)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Menurutnya, pemberian grasi dengan alasan kemanusiaan adalah yang lumrah. Selama semua isi vonis sudah dipenuhi dengan baik.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Apa itu grasi? Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
-
Kenapa Mensos Risma mengapresiasi Ajik Krisna? 'Terus terang bagi saya, berat dan harus kita atasi bersama-sama,' kata Risma di momen acara 'Launching Produk Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) Program Pemberdayaan Sosial' di Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (26/3). 'Suatu saat orang tuanya akan meninggalkan mereka dan mereka harus bisa mandiri. Saya bersyukur, bertemu dengan Pak Ajik Krisna minimal membantu. Kita punya anak bangsa yang luar biasa yang mau menerima segala kekurangan dari kita untuk menjadi sesuatu yang luar biasa,' imbuhnya yang sempat meneteskan air mata haru di acara tersebut.
-
Dimana grasi diberikan? Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada narapidana dalam bentuk peringanan atau penghapusan pelaksanaan hukuman pidana.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang Pengganti dan lain sebagainya," ungkapnya.
Grasi Hak Presiden
Arsul juga menegaskan pemberian grasi adalah hak presiden. Selama prosedur pemberian grasinya sesuai aturan maka seharusnya tidak ada masalah.
"Nah jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan, dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden, sepanjang prosedurnya dipenuhi ya enggak ada masalah," ucapnya.
Hukuman Annas Dikurangi 1 Tahun
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya