Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jabat Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yusril diumumkan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10) malam.
Yusril menjadi satu dari puluhan tokoh yang dipanggil Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, pada Senin (14/10).
Usai pertemuan tersebut, Yusril menyampaikan kode keras Prabowo menugaskannya sebagai Menko Hukum dan HAM. Diketahui, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dipecah menjadi dua, yaitu Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
Pria kelahiran Belitung Timur 5 Februari 1956 ini dikenal sebagai seorang advokat, akademisi bidang hukum tata negara, politikus, dan pemikir intelektual Indonesia.
Dia merupakan alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI jurusan Filsafat untuk S2 dan S3. Yusril juga pernah mengikuti program Pascasarjana bidang Filsafat di University of the Punjab, Pakistan.
Yusril memperoleh gelar Doctor of Philosophy dalam Ilmu Politik dari Universiti Sains Malaysia di Penang, Malaysia pada 1993. Kemudian, pada tahun 1998 ia dikukuhkan menjadi Guru Besar (Profesor) Hukum Tata Negara UI.
Sebelum terjun ke dunia politik, Yusril mengawali karirnya sebagai dosen di Fakultas Hukum UI pada mata kuliah Studia Islamika, Hukum Tata Negara, Perbandingan Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum.
Yusril pernah dipanggil untuk bekerja di Sekretariat Negara pada 1996 ketika dipimpin oleh Moerdiono sebagai Menteri Sekretaris Negara. Saat itu, dia banyak menulis naskah-naskah kepresidenan, yang paling terkenal adalah draf pidato Presiden Soeharto.
Yusril Nyaris jadi Presiden
Pada era reformasi tahun 1999 Yusril hampir terpilih sebagai Presiden RI dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 1998.
Dalam sidang tersebut, Yusril memperoleh sebanyak 232 suara, sementara Megawati Soekarnoputri 305 suara dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur 185 suara.
Meski peluangnya besar menjadi presiden, sayangnya koalisi poros tengah yang terdiri dari PBB, PAN, PKB, dan Golkar justru mengusung Gus Dur yang maju dari PKB. Alhasil, Gus Dur keluar sebagai pemenang setelah memperoleh suara terbanyak mengalahkan Megawati.
Kegagalannya menjadi presiden tidak menjadi penghalang. Kiprahnya di dunia politik justru semakin gemilang. Yusril menjabat sebagai menteri di beberapa era kepresidenan. Dia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM di era Gus Dur tahun 1999-2001.
Di era Megawati, dia kembali diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM tahun 2001-2004. Pada masa kepresidenan SBY, Yusril diangkat sebagai Menteri Sekretaris Negara pada 2004-2007.
Yusril juga mendirikan sebuah firma hukum yang diberi nama Ihza & Ihza Law Firm Bersama ketiga adiknya, Yusron Ihza, Yusmiati Ihza, dan Yustiman Ihza. Tak hanya ketiga adiknya, anaknya Yuri Kemal Fadlullah, Kenia Khairunnisa Mahendra dan Ali Reza Mahendra juga bergabung dalam Ihza & Ihza Law Firm SCBD - Bali Office.
Yusril juga aktif dalam kegiatan di tingkat internasional, seperti ASEAN, AALCO dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Dia juga pernah dipercayakan menjadi Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi Internasional tentang Tsunami dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika II di Jakarta.
Tak hanya itu, Yusril pun kerap memimpin delegasi RI ke persidangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas dan mengesahkan berbagai Konvensi Internasional.
Pada Pilpres 2024, Yusril berkontribusi memuluskan Prabowo menjadi Presiden. Yusril bertugas menjadi Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Kontribusi Yusril ini diganjar jabatan menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin