Rapat Perdana Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Ini Sejumlah Hal yang Dibahas
Dalam rapat perdana ini juga membahas soal cuti terhadap para menteri dan lainnya.
Dalam rapat itu juga membahas soal penyamanan isu-isu.
Rapat Perdana Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Ini Sejumlah Hal yang Dibahas
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah menggelar rapat perdana di Kantor DPP Partai Golkar. Dalam rapat ini, sejumlah Ketum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, ada beberapa materi yang dibahas dalam rapat perdana tersebut. Salah satunya yakni mengatur agenda TKN dengan partai koalisi.
"Tadi pertemuan pertama kita mengatur agenda TKN dengan partai-partai tentunya dengan serutin agar memiliki irama yang sama mengenai agenda jadwal Pak Capres, jadwal Wapres," kata Zulhas di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (9/11).
"Tentu mengadakan koalisi ini mulai dari pusat sampai provinsi agar terjadi soliditas persamaan visi-misi dan sinergi, sinergitas program dan agenda," sambungnya.
merdeka.com
Selain itu, dalam rapat itu juga membahas soal penyamanan isu-isu untuk menghadapi kontestasi atau Pilpres 2024.
"Yang ketiga, tadi kita juga menyamakan karena isu-isu untuk menghadapi kontestasi ini tentu ada isu-isu dan sebagainya. Oleh karena itu tim kami banyak, partai-partai juga banyak, termasuk media sosial dan lain-lain itu harus seirama," ujarnya.
"Sehingga, punya gaung-gaung atau intonasi atau misi-visi suara yang sama dan kuat efeknya, kira-kira itu," sambungnya.
Selanjutnya, dalam rapat perdana ini juga membahas soal cuti terhadap para menteri dan lainnya.
Mengingat, ada beberapa menteri yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Waktu yang terbatas, tadi kita juga mendalami soal cuti. Tadi ditanyakan kepada KPU, ternyata cuti itu tergantung presiden tidak hanya seminggu sehari, mau cuti seminggu, ya boleh. Tergantung yang memberi, bukan tergantung KPU," jelasnya.
merdeka.com
"Jadi kalau menteri itu Presiden, Presiden mau kasih berapa hari, itulah berlakunya, kalau dua hari, dua hari. Kalau 3 hari, 3 hari, kemudian seminggu, ya seminggu," pungkasnya.