Salinan putusan MA beredar, KPU Makassar sibuk sosialisasi calon tunggal
Merdeka.com - KPU Makassar menuai pertanyaan dari masyarakat pasca beredarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar terkait gugatan paslon nomor urur 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Karena kasasi ditolak berarti KPU Makassar harus membatalkan SK No 35 tentang penetapan dua paslon dan segera menerbitkan SK baru yang menetapkan satu paslon saja yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tanpa paslon petahana nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.
"Sejak beredarnya putusan MA itu, berkali-kali kami diundang beberapa pemerintah kecamatan untuk sosialisasi. Banyak masyarakat bertanya. Kami hanya bisa jawab secara normatif bahwa memang di undang-undang itu memungkinkan ada calon tunggal," kata Andi Saifuddin, komisioner divisi SDM KPU Makassar saat ditemui di kantor KPU Makassar, Kamis, (26/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Soal tindak lanjut yang akan dilakukan KPU Makassar, kata Saifuddin, menunggu sidang pleno. Pastinya, karena putusan MA itu jelas berpengaruh ke kebijakan KPU Makassar berikutnya.
Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Karena putusan MA itu, memang berpengaruh ke kebijakan berikutnya. Misalnya dalam urusan debat kandidat. Jika hanya satu calon maka nanti sifatnya hanya penyampaian visi misi," ujar Andi Saifuddin.
Abdullah Mansyur, komisioner divisi teknis KPU Makassar menambahkan, karena nantinya hanya satu paslon berarti akan melawan kolom kosong sebagaimana disebutkan dalam regulasi yakni PKPU No 13 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur tentang satu paslon.
Jika nanti dalam perjalanannya ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Makassar sebagai tindak lanjut putusan MA, menurut Abdullah Mansyur , dipersilahkan saja jika memang masih ada jalurnya karena itu adalah hak yang bersangkutan.
"Kalau ada gugatan ke kita terkait materi lain, kita persilahkan dan kami mempersiapkan adminiatrasi karena selama ini kita berjalan sesuai regulasi yang ada. Berupa administrasi keputusan atau kebijakan yang telah kita ambil," kata Abdullah Mansyur.
Dia menambahkan, meski ada gugatan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai tahapan karena tanggal 27 Juni nanti Pilwalkot harus berlangsung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU sudah menerima laporan terkini berupa foto dan video kotak suara yang dikirim ke pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tersebut.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin enggan berkomentar banyak terkait keputusan Baleg DPR RI yang menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya