TKN Bersyukur dengan Putusan MKMK: Rencana Penggagalan Gibran Gagal
Mereka senang Gibran sebagai kaum muda tetap bisa maju menjadi cawapres.
Habib mengaku banyak masyarakat yang menghubunginya terkait substansi dari putusan MKMK.
TKN Bersyukur dengan Putusan MKMK: Rencana Penggagalan Gibran Gagal
Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman bersyukur dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini. Menurutnya, penggagalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui MKMK telah gagal.
"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/11).
merdeka.com
Habib mengaku banyak masyarakat yang menghubunginya terkait substansi dari putusan MKMK.
Mereka senang Gibran sebagai kaum muda tetap bisa maju menjadi cawapres.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda, yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres, masyarakat liatnya yang substansi-subtansi seperi itu," pungkasnya.
merdeka.com
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Atas gugatan tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.
“Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029,” ujar Jimly.
.
Jimly menegaskan, pertandingan Pemilu 2024 telah berjalan. Sehingga aturan main tak bisa dibatalkan.
“Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak-pihak biar ada kepastian,” kata Jimly.
Jimly mengatakan, di ruang publik banyak analisa dari pengamat dan pakar.
Namun demikian, Jimly menegaskan, putusan MKMK sebagai acuan kepastian hukum gelaran Pemilu 2024.
“Cuma untuk menimbulkan kepastian, membimbing bangsa kita, kita harus ada arah yang jelas sebab, saudara ketahui perkara ini semua dag dig dug ini, semua dan seluruh Indonesia nunggu keputusan ini,” tegas Jimly.