Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN Jokowi Sebut Surat Istana soal OSO Hanya Meminta Bukan Memerintahkan KPU

TKN Jokowi Sebut Surat Istana soal OSO Hanya Meminta Bukan Memerintahkan KPU Presiden jokowi. ©2017 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai surat permintaan dari Mensesneg ke KPU soal Oesman Sapta Odang hanya sekedar permintaan. Menurutnya, surat semacam ini sudah banyak dikeluarkan pemerintah agar lembaga-lembaga menjalankan putusan pengadilan.

"Kan itu hanya surat permintaan. Ya memang administrasi memungkinkan saja, ya kan. Dan saya rasa banyak surat dari pemerintah untuk meminta supaya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilakukan, banyak itu," kata Arya di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jum'at (5/4).

Arya meyakini, surat itu juga tidak dimaksudkan sebagai pemaksaan dari Jokowi sebagai presiden kepada KPU. "Kalau baca isinya bagaimana? Meminta kan? Artinya tetap dia (Jokowi) bukan memerintahkan, kan kewenangan tetap di KPU. Kalau KPU menolak atau enggak menolak, itu urusan KPU-nya," klaimnya.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Pratikno mengklarifikasi bahwa surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.

Dia menjelaskan, surat itu dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN. Yaitu, UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Sehingga, surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Jokowi dan lantas dilanjutkan.

"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat Ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelasnya.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja
Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari

Baca Selengkapnya