TKN Prabowo-Gibran soal Isu Pemakzulan Jokowi: Ide Liar Tak Sesuai UUD 1945
TKN Prabowo-Gibran mengatakan, pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945.
Isu pemakzulan Jokowi itu mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam 'Petisi 100' menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
TKN Prabowo-Gibran soal Isu Pemakzulan Jokowi: Ide Liar Tak Sesuai UUD 1945
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa menanggapi isu pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Isu pemakzulan Jokowi itu mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam 'Petisi 100' menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ali mengatakan, pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945. Bahkan, empat kali amandemen terhadap UUD 1945 pun tak ditemukan narasi berupa pemakzulan, malah memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Dalam pandangan konstitusi UUD 1945 tidak boleh ditemukan narasi pemakzulan karena kita semua sepakat sejak tahun 1945 sampai dengan sekarang meskipun pada tahun 1999 dilakukan perubahan UUD maka sistem pemerintahan yang kita anut adalah sistem pemerintahan presidensial," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/1).
"Tidak boleh ada ide-ide pemakzulan dan pemakzulan itu adalah ide liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945," sambung dia.
Ali menegaskan, sejauh ini tidak ada kondisi yang menjadi alasan kuat untuk memberhentikan Presiden sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Dasar.
Salah satunya bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
"Orang Pak Jokowi enggak melanggar hukum kok. Pak Jokowi masih sehat ke mana-mana menjalankan tugas dengan baik, beliau tidak ada pelanggaran etika kok, beliau tidak korupsi kok,"
ujar dia.
merdeka.com
Karena itu, ide pemakzulan menurutnya tidak tepat dalam sistem kenegaraan yang ada di Indonesia, apalagi diembuskan jelang pemilihan presiden. Ali kemudian menyinggung sikap Mahfud MD yang menerima tamu tersebut.
"Menurut saya ini adalah tidak etis, sebagai calon kandidat wakil presiden menerima yang mengusulkan yang ingin memakzulkan presiden, ini adalah langkah yang tidak etis dalam sistem kenegaraan," ujar dia.
Sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.
Kepada mereka saat itu, Mahfud menjelaskan Menko Polhukam tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan itu urusan DPR dan partai politik, bukan dia sebagai Menko Polhukam.