QS. Al-Baqarah Ayat 229
-
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
229. Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Advertisement
Advertisement
Doa Sesudah Sholat Fardhu yang Pendek, Amalan Baik Perbanyak Pahala
Niat Sholat Jamak Maghrib dan Isya, Lengkap dengan Rakaatnya
Bacaan Tawasul Singkat Arab Latin dan Artinya, Amalkan Setiap Hari
3 Zikir Penyembuh Segala Penyakit berdasarkan Quran dan Hadis
Doa Sesudah Makan dan Artinya, Umat Muslim Wajib Tahu
Sindiran Pedas Azab Ayah yang Tidak Menafkahi Anaknya
Doa Membasuh Muka dan Artinya, Mohon Kebaikan dan Keberkahan
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur? Ini Penjelasannya
Doa Setelah Mandi Wajib Pria, Lengkap Beserta Arti dan Tata Caranya
Niat Qodho Sholat Ashar dan Tata Caranya, Pahami Syarat dan Dasar Hukumnya
Bacaan Tawasul, Jenis, dan Manfaat Keutamaannya, Perlu Diketahui
5 Pertanyaan Tentang Agama Islam yang Sulit Dijawab, Ini Ulasannya