QS. Al-Baqarah Ayat 230
-
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
230. Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Advertisement
Advertisement
Doa Sesudah Sholat Fardhu yang Pendek, Amalan Baik Perbanyak Pahala
Niat Sholat Jamak Maghrib dan Isya, Lengkap dengan Rakaatnya
Bacaan Tawasul Singkat Arab Latin dan Artinya, Amalkan Setiap Hari
3 Zikir Penyembuh Segala Penyakit berdasarkan Quran dan Hadis
Doa Sesudah Makan dan Artinya, Umat Muslim Wajib Tahu
Sindiran Pedas Azab Ayah yang Tidak Menafkahi Anaknya
Doa Membasuh Muka dan Artinya, Mohon Kebaikan dan Keberkahan
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur? Ini Penjelasannya
Doa Setelah Mandi Wajib Pria, Lengkap Beserta Arti dan Tata Caranya
Niat Qodho Sholat Ashar dan Tata Caranya, Pahami Syarat dan Dasar Hukumnya
Bacaan Tawasul, Jenis, dan Manfaat Keutamaannya, Perlu Diketahui
5 Pertanyaan Tentang Agama Islam yang Sulit Dijawab, Ini Ulasannya