Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia, Kenali Sebelum Mendirikannya

5 Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia, Kenali Sebelum Mendirikannya Ilustrasi kantor . ©shutterstock.com/hacohob

Merdeka.com - Bentuk badan usaha memengaruhi seberapa banyak Anda membayar pajak, kemampuan untuk mengumpulkan uang, dokumen yang perlu diarsipkan, dan tanggung jawab pribadi.

Anda harus memilih bentuk badan usaha sebelum mendaftarkan bisnis. Sebagian besar bisnis juga perlu mendapatkan nomor dan file ID pajak untuk lisensi dan izin yang sesuai.

Pilih dengan hati-hati. Meskipun dapat beralih ke struktur bisnis yang berbeda di masa mendatang, mungkin ada batasan berdasarkan lokasi. Hal ini juga dapat mengakibatkan konsekuensi pajak dan pembubaran yang tidak disengaja, di antara komplikasi lainnya.

Keputusan ini akan memiliki implikasi hukum dan keuangan yang penting bagi usaha. Jumlah pajak yang harus Anda bayarkan bergantung pada pilihan badan usaha, begitu pula kemudahan untuk mendapatkan pinjaman usaha kecil atau mengumpulkan uang dari investor.

Plus, jika seseorang menggugat bisnis, struktur entitas bisnis menentukan eksposur risiko. Berikut 5 bentuk badan usaha yang dirangkum dari laman Accurate:

Apa Itu Badan Usaha?

Sederhananya, badan usaha adalah organisasi yang dibuat oleh perorangan atau sekelompok orang untuk menjalankan bisnis, melakukan perdagangan, atau mengambil bagian dalam aktivitas serupa yang disahkan secara hukum untuk mendapatkan keuntungan.

Ada berbagai jenis bentuk badan usaha yaitu kepemilikan perseorangan, CV, PT, Firma, dll. Dan jenis badan usaha menentukan baik struktur organisasi itu maupun bagaimana perusahaan itu dikenai pajak.

kemnaker gandeng swasta kembangkan pelatihan wirausaha otomotif

©2019 Dok. Kemnaker

Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorang mudah dibentuk dan memberi Anda kendali penuh atas bisnis. Anda secara otomatis dianggap sebagai kepemilikan perseorangan jika melakukan aktivitas bisnis tetapi tidak mendaftar sebagai jenis bisnis lainnya.

Kepemilikan tunggal tidak menghasilkan entitas bisnis yang terpisah. Artinya, aset dan liabilitas bisnistidak terpisah dari aset dan liabilitas pribadi. Anda dapat dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban bisnis.

Pemilik tunggal masih bisa mendapatkan nama dagang. Mengumpulkan uang juga bisa sulit karena Anda tidak bisa menjual saham, dan bank ragu-ragu untuk meminjamkan kepada perseorangan.

Kepemilikan tunggal dapat menjadi pilihan yang baik untuk bisnis berisiko rendah dan pemilik yang ingin menguji ide usaha mereka sebelum membentuk usaha yang lebih formal.

2. Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah bisnis yang berhubungan dengan dua atau lebih pemilik, dan semua mitra mengelola bisnis dan berbagi keuntungan. Ini adalah bentuk kepemilikan default untuk bisnis dengan banyak pemilik. 

Seperti kepemilikan perseorangan, aset pribadi Anda bisa berisiko jika bisnis digugat, tetapi semua mitra berbagi risiko itu.

3. Persekutuan Firma

Dilansir dari Hukum Online, Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan bahwa firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.

Dalam persekutuan firma, jika salah satu anggota firma berutang, maka seluruh anggota ikut menanggung utang.

4. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

Persekutuan komanditer merupakan persero pasif yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

5. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah struktur hibrida yang memungkinkan pemilik, mitra, atau pemegang saham untuk membatasi kewajiban pribadi mereka sambil menikmati manfaat pajak dan fleksibilitas kemitraan. 

Di bawah bentuk badan usaha PT, anggota dilindungi dari tanggung jawab pribadi atas hutang bisnis jika tidak dapat dibuktikan bahwa mereka bertindak dengan cara yang ilegal, tidak etis, atau tidak bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas bisnis. 

Perseroan Terbatas melindungi Anda dari tanggung jawab pribadi dalam banyak kasus, aset pribadi Anda , seperti kendaraan, rumah, dan rekening tabungan, tidak akan berisiko jika PT Anda menghadapi kebangkrutan atau tuntutan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Modal dasar Perseroan Terbatas tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah

Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia. Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini banyak yang menggalang kerjasama dengan pemerintah. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui

Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!

Baca Selengkapnya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya