Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Arti Tugas Pembantuan, Berikut Penjelasan dan Contohnya

Mengenal Arti Tugas Pembantuan, Berikut Penjelasan dan Contohnya Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Arti tugas pembantuan penting diketahui setiap warga negara. Secara umum, arti tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah, provinsi kepada kabupaten, dan pemerintah kabupaten kepada desa. Adapun tugas yang dimaksud adalah kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Tugas pembantuan juga menjadi salah satu asas yang digunakan di Indonesia dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi sendiri memiliki arti hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Dengan adanya asas tugas pembantuan, nantinya pemerintah pusat dapat memberi tugas kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski sudah tidak asing, tetapi masih banyak yang belum tahu mengenai arti tugas pembantuan. Maka dari itu, setiap warga negara penting mengetahuinya. Berikut arti tugas pembantuan dan penjelasannya:

Orang lain juga bertanya?

Arti Tugas Pembantuan

ilustrasi dpr

©2014 Merdeka.com

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Arti tugas pembantuan yaitu mengurusi urusan pemerintahan pusat atau pemerintah yang lebih tinggi dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya. Pemerintah pusat dalam hal ini berwenang dan berkewajiban memberikan perencanaan umum, petunjuk-petunjuk serta biaya. Sedangkan perencanaan lebih rinci, khusus mengenai pengawasan dari kegiatan tersebut dipercayakan kepada pejabat atau aparatur pemerintah pusat yang ada di daerah.

Ciri-Ciri Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah otonom yang dimaksud adalah DPRD, yang menganut otonomi dan tugas pembantuan. Lebih jelasnya, berikut ciri-ciri tugas pembantuan, di antaranya:

• Kewenangan tetap melekat pada institusi pemberi tugas.

• Tersedianya dana, sarana dan prasarana serta personel yang diperlukan.

• Personel pelaksanaan sebagian besar adalah dari institusi pemberi tugas.

• Bukan transfer kewenangan maupun delegasi kewenangan, tetapi pemberian bantuan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional.

Tujuan Tugas Pembantuan

ilustrasi dpr

©2014 Merdeka.com

Penerapan tugas pembantuan dalam pembangunan di daerah bertujuan agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat bisa ditanggulangi melalui aparatur daerah. Sederhananya, kebijakan ini hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pembantuan di daerahnya.

Adapun maksud diadakan asas tugas pembantuan dalam pembangunan ini bertujuan agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah. Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas. Kebijakan daerah hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pembantuan di daerahnya.

Sederhananya, arti tugas pembantuan yang dapat dilakukan adalah urusan pemerintahan di luar keenam urusan pemerintahan yang mutlak di atas. Pelaksanaan tugas pembantuan ini dapat dilakukan melalui suatu keputusan kepala daerah, dapat dilakukan melalui peraturan daerah.

Contoh Tugas Pembantuan

Sebagaimana kita tahu, arti tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota/desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Ada banyak contoh tugas pembantuan yang bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Adapun contoh tugas pembantuan adalah sebagai berikut:

• Pembangunan pasar/pengembangan pasar termasuk renovasi

• Program penempatan dan perluasan kesempatan kerja

• Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu

• Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Itulah arti tugas pembantuan beserta contohnya. Pada dasarnya, tugas pembantuan berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Kasta Terendah, Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Bukan Kasta Terendah, Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

La Ode menerangkan bahwa sebagai pengampu desa harus bersyukur atas tanggung jawab besar ini.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya