Mendagri Bentuk Tim Cek Kesiapan Pilkades Serentak
Dia menjelaskan tim kemendagri akan turun dengan ceklis-ceklis yang sudah disesuaikan. Sehingga jika hal tersebut terlampaui Pilkades bisa terlaksana.
Dia menjelaskan tim kemendagri akan turun dengan ceklis-ceklis yang sudah disesuaikan. Sehingga jika hal tersebut terlampaui Pilkades bisa terlaksana.
"Jadi kalau ada yang tidak hadir memilih bukan karena takut tertular Corona, tapi juga karena menganggap pilkada tidak penting dan tidak ada calon yang menyakinkan," jelas Tito.
Tito menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi yang memberikan dampak luas untuk masyarakat.
Faktor kedua, dikatakan Tito lantaran kurang efektifnya jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakomodir masyarakat yang hendak merekam namun kelebihan kapasitas.
Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Senin 16 November 2020.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah ditambah lagi masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.
Dalam SE tersebut, terang Tito, akan dijelaskan tugas-tugas kepala daerah untuk mendukung pembelajaran tatap muka.
Ia wanti-wanti jangan sampai karena sudah sekian bulan belajar dari rumah, maka menjadi euforia sehingga menjadi lepas kendali.
Kepala daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja karena penunjukan bukan langsung oleh Presiden apalagi Menteri Dalam Negeri. Karena kepala daerah dipilih melalui proses Pilkada. Urusan pemberhentian itu sudah diatur dalam UU Pemerintah Daerah.
Pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan.
Tito menyebut, setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, pihaknya bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kedua kata Tito yaitu melalui pembangunan infrastruktur yang baik maka masyarakat dan pengusaha akan mendapatkan kemudahan. Dia menilai saat ini infrastruktur sudah dirasakan. Yaitu Konektivitas jalan raya hingga laut.
Dia mengingatkan para paslon agar selalu mengingat integritas dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.
Menurut dia, sepanjang protokol kesehatan diterapkan dengan benar, angka penularan Covid-19 akan menurun. Karenanya, dia meminta calon kepala daerah untuk membagikan alat peraga kampanye berupa perlengkapan perlawanan terhadap virus Corona, seperti masker dengan gambar, nomor urut, logo atau lainnya.
"Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Artinya, relatif kecil tapi bukan berarti ditoleransi," kata Tito