Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.
Baca SelengkapnyaMenurut IDI, UU Kesehatan disusun secara terburu-buru dan tidak transparan.
Baca SelengkapnyaFasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
Baca SelengkapnyaMenurut John Riady, fokus undang-undang tersebut mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.
Baca SelengkapnyaIsi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
Baca SelengkapnyaDalam UU Kesehatan terbaru ini, anggaran wajib untuk sektor kesehatan atau spending mandatory dihapus.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaPersonel yang diterjunkan saat ini mencapai 800 anggota.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaPetisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
Baca Selengkapnya