UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu
Dalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU Kesehatan yang baru, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
STR Berlaku Seumur Hidup
Dalam UU yang baru juga diatur bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Hal itu diatur pasal 260.
Bunyi pasal 260 yang mengatur soal STR
Pasal 260 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan b. memiliki sertifikat kompetensi. (4) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
Pasal 261 STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 tidak berlaku apabila: a. yang bersangkutan meninggal dunia; b. dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri; atau c. dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, untuk SIP diatur dalam Pasal 263, berbunyi: (1) Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. (4) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.(5) Dalam rangka penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit: a. ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah tersebut; b. rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Sementara itu, SIP berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Hal itu diatur dalam pasal 264, berbunyi: (1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki: a. STR; dan b. tempat praktik. (2) SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Selanjutnya ayat (4) pasal 264 soal, Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. STR; b. tempat praktik; dan c. pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
Kemudian ayat (5) Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri. (6) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila: a. habis masa berlakunya; b. yang bersangkutan meninggal dunia; c. STR dicabut atau dinonaktifkan; d. SIP dicabut; atau e. tempat praktik berubah.
Pasal 265
Dalam kondisi tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.