Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.
Hal ini menjawab kebijakan pemerintah memberi izin praktik bagi dokter asing di Indonesia.
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan dokter berkewarganegaraan asing memungkinkan untuk melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama memenuhi sejumlah kriteria persyaratan.
"Ya, jelas BPJS Kesehatan bisa, asal ada izin bekerja, izin operasional, izin sebagai dokter, ada surat izin praktik, dan segala macamnya," kata Ghufron di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, menjawab kebijakan pemerintah memberi izin praktik bagi dokter asing di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Pada UU Kesehatan Pasal 233 dikatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
Jika hasil uji kompetensi mereka adalah kompeten, mereka harus mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), serta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) selama adaptasi.
Jika hasil uji kompetensi mereka belum kompeten, mereka harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain itu, di Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melakukan praktik di Fasyankes dengan ketentuan terdapat permintaan dari pengguna, dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta untuk jangka waktu tertentu.
Dalam pasal tersebut, juga tercantum bahwa pengguna yang melakukan permintaan harus mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA juga dapat memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak diminati, seperti daerah 3T dan daerah konflik.
Dikatakan Ghufron, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan enam badan independen yang mengelola akreditasi dokter berbasis aplikasi untuk kebutuhan kredensial dokter WNA.
"Satu orang izinnya berapa tempat, bahkan BPJS Kesehatan sekarang ini bisa tahu secara persis di seluruh Indonesia, perilaku RS dan perilaku dokter. Seorang dokter sehari operasi berapa, kami tahu," katanya.