Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan Undang-Undang (UU) Kesehatan memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada dokter asing berpraktik di Indonesia.
Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," kata Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari Antara, Selasa (18/7).
UU Kesehatan, kata Budi, mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan. Dokter asing tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain.
"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.
Budi menyebut, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing. Misalnya selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Budi menegaskan, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia. Dia mengibaratkan profesi koki berstatus warga negara asing di restoran tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia. Justru kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu kepada pekerja lain di Indonesia. "Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja," ujarnya.Budi mengaku heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di dunia yang kini juga sedang kekurangan tenaga dokter.
"Saya mengikuti pertemuan G20, G7, dan pertemuan menteri kesehatan dan mereka semua mengaku kekurangan dokter di negara maju tersebut," katanya.
Aturan masuk dokter asing ke Indonesia dalam UU Kesehatan tercantum dalam Pasal 248 sampai 255. Pada Pasal 248, tenaga medis dan kesehatan asing yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk spesialis dan subspesialis dengan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi.
Evaluasi tenaga medis dan kesehatan asing dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium. Evaluasi kompetensi tenaga medis dan kesehatan meliputi penilaian kelengkapan administratif dan kemampuan praktik.
Setelah lolos evaluasi kompetensi, tenaga medis dan kesehatan asing harus mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pada Pasal 249, mereka juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).