UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru melarang penggunaan identitas berupa gelar maupun alat sehingga dianggap sebagai tenaga medis dan kesehatan. UU ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.
"Setiap orang dilarang tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP," bunyi Pasal 312 ayat a.
Bagi orang yang menggunakan identitas dan alat sehingga dianggap sebagai tenaga medis dan kesehatan bisa dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda terbanyak Rp500 juta.
"Setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR (surat tanda registrasi) dan/atau SIP (surat izin praktik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 441 ayat 1.Larang Praktik Tanpa STR dan SIP
UU Kesehatan ini juga melarang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan SIP. Mereka yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi yang sama, yakni penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
"Dilarang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP," bunyi Pasal 312 ayat c. "Setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 439.