UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes
UU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes
Undang-Undang (UU) Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan. UU Kesehatan ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7) kemarin.
Pada Pasal 60 UU Kesehatan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Kecuali, dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Kemudian, aborsi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, aborsi harus dengan persetujuan yang bersangkutan dan suami, kecuali korban perkosaan. "Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 61 UU Kesehatan.
UU Kesehatan ini mengubah cukup banyak ketentuan aborsi pada UU Nomor 36 Tahun 2009. Pada Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009, seseorang diizinkan melakukan aborsi bila memiliki indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan.
Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud bisa mengancam jiwa ibu dan atau janin, menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
"Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan," bunyi Pasal 75 ayat b.
UU Nomor 36 Tahun 2009 juga mengatur usia kehamilan sebelum melakukan aborsi. Pada Pasal 76 ayat a menyebutkan, aborsi dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
Pidana Aborsi
Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan UU Kesehatan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 427.
Pasal 428 juga mengatur sanksi bagi seseorang yang melakukan aborsi dengan ketentuan lain. Ayat a menyebutkan, orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika aborsi ini mengakibatkan kematian pada perempuan tersebut dipidana pidana penjara paling lama 8 tahun.
Sementara pada ayat b, orang yang melakukan aborsi tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila aborsi ini mengakibatkan perempuan itu meninggal dunia dipidana pidana penjara paling lama 15 tahun.