34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta
Kominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Kominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta
Data paspor yang dimiliki warga Indonesia diduga bocor. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 34 juta.
Hal itu diketahui dari postingan Twitter Teguh Aprianto. Pakar keamanan siber ini menyebutkan data tersebut telah diperjualbelikan.
“Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikan,” tulisnya, Rabu (5/7). Menurutnya, data yg dipastikan bocor di antaranya nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain-lain. “@kemkominfo sama @BSSN_RI selama ini ngapain aja ya?” lanjut dia. Dalam informasi itu, tertulis harga yang ditawarkan USD10 ribu atau sekitar Rp 150 juta (kurs Rp 15.022 per USD). “Di portal tersebut pelaku juga memberikan sampel sebanyak 1 juta data. Jika dilihat dari data sampel yang diberikan, data tersebut terlihat valid. Timestampnya dari tahun 2009 - 2020. Lo berdua mending bubar aja deh @kemkominfo dan @BSSN_RI,” ungkap dia.Respons Netizen
Terkait cuitannya itu pun banyak netizen mengomentari. “Gak ada menterinya, Kalo ada pun gak guna,” @moyakol**st “saya nemu 40 ribu data yg isinya no kk, ktp, nama, tempat tanggal lahir dan alamat. ga tau ini bahaya apa engga, lagi iseng cari,” @saix** “Ternyata beneran negara open source, mana datanya cuman dijual 150jt lagi,” @pendaq** “Serem ya. Bocor-bocor data uda dari kapan tauk tapi sampai hari masih aja bocor. Ini beneran ga tau cara atasinnya apa gmna ya,” @MikaelDew**br**
Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada September 2022. UU PDP yang merupakan payung hukum pertama di Indonesia terkait perlindungan data pribadi. Berikut ini jenis-jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi, yaitu: Data pribadi yang bersifat spesifik: • Data dan informasi kesehatan • Data biometrik • Data genetika • Catatan kejahatan • data anak • Data keuangan pribadi • Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data pribadi yang bersifat umum: • Nama lengkap • Jenis kelamin • Kewarganegaraan • Agama • Status perkawinan • Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.