Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?
Berikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.
Berikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?
Dalam beberapa waktu terakhir, informasi tentang potensi merger antara dua perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, XL Axiata dan Smartfren telah menjadi perbincangan hangat.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberikan pandangannya mengenai perkembangan terbaru dari rencana merger ini.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail, hingga saat ini pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan mengenai Memorandum of Understanding (MoU) non-binding antara Axiata dan Smartfren.
MoU ini merupakan kesepakatan awal yang belum mengikat kedua belah pihak secara formal.
"Kita baru menerima surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa mereka baru melakukan MoU non-binding antara perusahaan Axiata dan Smartfren," ungkap Dirjen SDPPI di Kantor Kominfo, Jumat (17/5).
Dirjen SDPPI juga menegaskan bahwa MoU non-binding tersebut tidak menjamin bahwa merger pasti akan terjadi.Banyak hal masih dalam tahap negosiasi antara kedua perusahaan. Ini berarti masih ada berbagai aspek yang harus disepakati sebelum mencapai kesepakatan final.
"Mereka baru menandatangani MoU non-binding. Di surat itu mereka menyampaikan bahwa MoU non-binding ini belum tentu jadi sebuah kesepakatan, bukan berarti pasti akan terjadi. Masih ada hal yang mereka negosiasikan," jelasnya.
Pemerintah memandang bahwa rencana merger ini merupakan aksi korporasi yang inisiatifnya datang dari kedua perusahaan tersebut, bukan berdasarkan perintah regulasi.
Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada pengajuan formal atau resmi dari kedua pihak terkait keinginan untuk merger.
"Ini sifatnya aksi korporasi, bukan sesuatu yang menjadi perintah regulasi. Jadi kita masih sampai di tahap itu, belum ada pengajuan yang formal atau resmi bahwa kami mau merger," kata Dirjen SDPPI.
Jika kedua perusahaan akhirnya mencapai kesepakatan dan memutuskan untuk melanjutkan merger, mereka perlu pengajuan formal kepada pemerintah.
Dalam proses ini, pemerintah akan menilai berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap persaingan di industri telekomunikasi, kepentingan konsumen, dan potensi peningkatan kualitas layanan.