Cara Ubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Berikut cara praktis mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik di Indonesia, termasuk persyaratan, biaya, dan aplikasi Sentuh Tanahku, jika berminat.

Apakah Anda masih menyimpan sertifikat tanah fisik yang rentan hilang atau rusak? Tenang, kini mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik di Indonesia semakin mudah!
Dengan adanya program sertifikasi elektronik, keamanan dan akses terhadap dokumen kepemilikan tanah Anda meningkat pesat. Prosesnya mungkin tampak rumit, tetapi dengan panduan langkah demi langkah yang jelas, Anda dapat menyelesaikannya dengan lancar.
Bayangkan, tidak perlu lagi khawatir sertifikat tanah Anda hilang atau rusak, karena semua tersimpan aman dan terakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Proses digitalisasi sertifikat tanah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pertanahan di Indonesia.
Pemerintah terus berupaya menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset tanah. Dengan sertifikat elektronik, Anda mendapatkan kemudahan akses, keamanan yang lebih terjamin, dan tentunya efisiensi waktu dan biaya dalam mengurus administrasi tanah.
Proses penggantian sertifikat fisik ke elektronik diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Aplikasi Sentuh Tanahku, yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN, menjadi kunci utama dalam mengakses dan mengelola sertifikat elektronik Anda.
Namun, perlu diingat bahwa penerapan sertifikat elektronik masih bertahap di berbagai kantor pertanahan di Indonesia. Oleh karena itu, pastikan kantor pertanahan di wilayah Anda telah menerapkan sistem ini sebelum Anda memulai proses penggantian.
Langkah-Langkah Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu Anda ikuti untuk mengubah sertifikat tanah fisik Anda menjadi elektronik:
- Kunjungi Kantor Pertanahan: Langkah pertama adalah mengunjungi Kantor Pertanahan di wilayah tempat tanah Anda berada. Pastikan kantor tersebut telah menerapkan sistem sertifikat elektronik. Anda dapat menghubungi kantor pertanahan terlebih dahulu untuk memastikan hal ini.
- Siapkan Dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen penting berikut ini:
- Sertifikat tanah fisik asli
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai cukup
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon (dan kuasa jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (jika berlaku untuk badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya layanan penggantian blanko (PNPB Ganti Blanko) di Kantor Pertanahan. Besaran biaya ini dapat bervariasi, jadi tanyakan langsung kepada petugas.
- Penyerahan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas Kantor Pertanahan.
- Verifikasi dan Pendaftaran Akun: Petugas akan membantu Anda mendaftar akun di aplikasi Sentuh Tanahku jika Anda belum memilikinya. Aplikasi ini sangat penting karena Anda akan menggunakannya untuk mengakses sertifikat elektronik Anda.
- Penerbitan Sertifikat Elektronik: Setelah proses verifikasi dan pendaftaran selesai, sertifikat elektronik Anda akan diterbitkan dan disimpan di brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat fisik lama akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan.
- Verifikasi Keaslian: Terakhir, periksa keaslian sertifikat elektronik Anda melalui kode QR yang tertera pada sertifikat tersebut menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Ini memastikan bahwa sertifikat elektronik Anda sah dan terdaftar dengan benar.
Jenis Sertifikat dan Informasi Tambahan
Proses penggantian ini berlaku untuk berbagai jenis sertifikat, termasuk hak milik, hak pengelolaan, hak milik satuan rumah susun, dan tanah wakaf.
Namun, perlu diingat bahwa penerbitan sertifikat elektronik baru mungkin memerlukan pemeliharaan data pendaftaran tanah, misalnya penggabungan, pemecahan, atau penggantian sertifikat yang hilang atau rusak. Untuk kasus-kasus khusus ini, konsultasikan langsung dengan petugas Kantor Pertanahan.
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang sangat penting dalam proses ini. Pastikan Anda mengunduh dan memahami cara menggunakan aplikasi tersebut. Selain itu, selalu periksa informasi terbaru mengenai prosedur dan persyaratan di Kantor Pertanahan setempat, karena prosedur dapat berubah sewaktu-waktu.
Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan aman mengubah sertifikat tanah fisik Anda menjadi elektronik.
Ingatlah bahwa informasi ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya jika berminat, lebih baik menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk informasi terbaru dan detail prosedur yang mungkin berubah.