AHY Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Elektronik di Kalbar: Ini Bisa Cegah Masyarakat Jadi Korban Mafia Tanah
AHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
AHY mengatakan, adanya sertifikat tanah dalam bentuk elektronik mampu mencegah masyarakat dari mafia tanah.
AHY Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Elektronik di Kalbar: Ini Bisa Cegah Masyarakat Jadi Korban Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat tanah PTSL dan Redistribusi berbentuk elektronik perdana untuk di Kalimantan Barat, Sabtu (22/6).
Penyerahan sertifikat elektronik itu, dilakukan AHY di kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya.
Setibanya di kantor ATR/BPN, AHY langsung menyerahkan lima sertifikat elektronik PTSL dan lima sertifikat elektronik untuk redistribusi.
AHY mengatakan, adanya sertifikat tanah dalam bentuk elektronik mampu mencegah masyarakat dari mafia tanah.
"Jadi dengan sertifikat elektronik ini harapannya bukan hanya lebih ringkes tapi tinggal satu lembar saja dan sebenernya tidak perlu di print, tapi kalau diprint juga bisa tapi di handphone setiap saat dicek," kata AHY.
"Dan kalau sudah masuk ke data base kita artinya tidak semudah itu menduplikasi menggandakan karena kita tahu dokumen sering di masa lalu disalahgunakan kemudian di palsukan sehingga menjadi korban mafia tanah," sambung dia.
Tak hanya itu, dengan adanya sertifikat elektronik mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik sertifikat.
"Artinya semua bidang tanah terpetakan terdata dengan baik mudah-mudahan reformasi agraria termasuk keadilan kepastian hukum atas tanah masyarakat dan juga institusi kita bisa wujudkan bersama," ucapnya.
Kemudian, AHY pun menyebut adanya sertifikat tanah berbentuk elektronik dapat memberikan nilai ekonomi tinggi.
"Saya ingin tambahkan bukan hanya masalah kepastian hukum tetapi nilai ekonomi. Bagi masyarakat yang punya sertifikat tanah tentu punya nilai ekonomi yang lebih tinggi karena legal kemudian juga bisa dijaminkan jika memang dibutuhkan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan dan lainnya," imbuh AHY.
Sementara itu, Syaifudin salah satu yang mendapatkan sertifikat elektronik mengaku bahagia. Lantaran, tanah yang dia miliki sempat terombang-ambing selama 24 tahun.
"Urus sudah dari tahun 2001 sampai sekarang. Akhirnya bisa jadi sekarang," katanya.
Dia pun berharap agar seluruh tanah yang masih bermasalah dapat diselesaikan dan diurus dengan cepat. Sehingga, tanahnya memiliki legalitas yang resmi.
"Mudah-mudahan dipermudah, dan semua bisa disertifikat gitu kami kan dapat lahan di sana dari pemerintah untuk lahan pekarangan 1,5 hektare, yang di sertifikat hanya rumah aja artinya ke belakang enggak disertifikat, mudah-mudahan nanti bisa disertifikat semua," pungkas dia.