Kampanye pemilu lewat sosial media harus sesuai undang-undang
Merdeka.com - Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 telah menandatangani Permenkominfo No 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Permenkominfo No 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, penetapan peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun karena pada saat menjelang Pemilu 2009 pun, Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan.
-
Apa saja tantangan media siber di pemilu? Tantangan inilah yang akan dihadapi media massa dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Kenapa media sosial penting untuk globalisasi komunikasi? Dengan adanya media sosial, orang dapat berbagi informasi, pemikiran, dan pengalaman mereka dengan orang-orang dari berbagai negara di seluruh dunia.
"Hanya saja mengingat ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi, maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada pengaturannya," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/03).
Menurut dia, penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, di mana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya termasuk juga jika ada pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu.
Gatot membenarkan bahwa publik kini cenderung makin kritis dan cerdas. Namun, bagaimanapun juga kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat.
Sehingga seandainya terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.
"Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada," lanjut Gatot.
Melalui aturan ini, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kampanye melalui jasa telekomunikasi, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaKode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca Selengkapnya