Kemkominfo Mengimbau Warganet Tak Sebarluaskan Video Demo 22 Mei
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun terkait dengan demo 22 Mei 2019.
"Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan persnya, Rabu (22/5).
Dilanjutkannya, menghimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
-
Bagaimana Kemenkominfo ingin menghilangkan kesenjangan digital? “Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,“ tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Apa yang Kemenkominfo dorong untuk mengikis kesenjangan digital? Pemerintah Republik Indonesia mendorong pendekatan inklusif untuk mengikis kesenjangan digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) perlu dilaksanakan dengan tata kelola yang bisa diakui secara global.
-
Bagaimana Kominfo menangani hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Bagaimana cara Menkominfo atasi kekhawatiran masyarakat soal kriminalisasi di revisi UU ITE? Dia mengatakan masyarakat tak perlu takut dengan revisi UU ITE jilid 2 ini. Pemerintah, kata Budi, tak akan memberikan sanksi begitu saja apabila masyarakat tak melanggara aturan.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Apa tujuan Kemkominfo dari seminar ini? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet. “Dengan literasi digital yang lebih baik, kita dapat lebih cerdas dan aman dalam berinternet. Mari bersama-sama membangun masyarakat untuk masa depan yang lebih baik,“
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.
Kemkominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
"Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta," terangnya. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaAngga Raka Prabowo dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penambahan jabatan Wamenkominfo karena ada 4 isu yang mesti dikerjakan cepat dengan waktu singkat.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSejarah Berulang, Mahasiswa Kembali Bikin Rezim Korup Tumbang
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaAdanya gangguan ini berdampak terhadap layanan publik, salah satunya imigrasi.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).
Baca Selengkapnya