Perlu ada kepastian hukum agar perusahaan ISP tenang berbisnis
Merdeka.com - Masih terkait dengan kasus Indosat dan IM2 serta penahanan Indar Atmanto, perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) butuh kepastian hukum untuk menjalankan bisnisnya.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utoyo menyatakan bahwa harus ada kepastian hukum agar para perusahaan ISP dapat dengan leluasa menjalankan bisnisnya menyusul kasus kerja sama antara Indosat dan IM2 yang dinilai ilegal.
"Kerja sama antara Indosat dan IM2, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada, juga menjadi dasar pijakan bagi perusahaan lainnya," kata Donny Budi Utoyo dalam diskusi "Internet Indonesia, Mau Kita Bawa Kemana?", di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (01/10).
-
Apa yang APJII rilis tentang internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang menyatakan siap menunggu aturan dari pemerintah terkait kecepatan internet minimal 100 Mbps? VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan pihaknya secara infrastruktur sudah siap dan menunggu aturan yang ada dari pemerintah.
-
Apa laporan yang dirilis tentang internet? We Are Social pada Januari 2024 lalu telah merilis laporan terbarunya tentang adopsi internet di dunia. Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
Regulasi itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Sudah sewajarnya jika perusahaan ISP yang berjumlah ratusan ketakutan karena kasus yang menyeret mantan direktur utama IM2. Mereka bisa bernasib sama jika tidak ada kejelasan hukum. Selaku perwakilan dari masyarakat kami mendukung upaya petisi mencari keadilan dan pembebasan Indar Atmanto (mantan Dirut IM2-red). Imbas ketidakjelasan tata kelola internet tidak hanya pada pelaku bisnis tetapi juga masyarakat. Ujung-ujungnya masyarakat atau user sendiri yang akan ketakutan untuk menggunakan internet," ujar Donny.
Dijelaskannya, saat ini para penyedia internet sedang menunggu kejelasan dari regulator dan penegak hukum terkait bisnis yang mereka lakukan. Jika ternyata model bisnis mereka dinyatakan bersalah, maka mereka akan men-shut down sistem pelayanan mereka, inilah yang dianalogikan sebagai kiamat internet.
"Jika internet di matikan, itu bukan salah mereka daripada dipenjara," tegasnya.
Sementara itu petisi yang digagas penggiat internet dan pakar TI, Onno W Purbo di www.change.org telah tembus 20.000 lebih tandatangan dukungan. Sedangkan, masyarakat komunikasi dan internet Indonesia yang terdiri atas APJII, Mastel dan Pandi menyatakan keprihatinannya dan mengancam akan mematikan internet di Indonesia karena tidak ingin bernasib sama dengan Indar.
"Daripada masuk penjara, lebih baik dimatikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa Mahkamah Agung tetap sama dan berlaku untuk semua," kata Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaTetap akan ada pro dan kontra ketika satelit Starlink masuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.
Baca Selengkapnya