Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam mengatakan keberadaan RT RW net ilegal membuat potensi adanya kerugian bagi perusahaan internet service provider (ISP). Potensi kerugiannya sejauh ini masih sulit dihitung secara pasti.
“Tapi kalau kita coba asumsikan dengan hitung-hitungan kasar, misalnya kerugian ISP per 1 RT RW net ilegal itu Rp 100 juta per bulan, coba kita kalikan dengan jumlah 1.157 ISP. Kira-kira ratusan miliar ya,” kata Zul saat diskusi di Selular Business Forum, Jakarta, Selasa (8/10).
“Jadi RT RW net itu menutup peluang bagi ISP legal yang akan masuk ke wilayah tertentu gara-gara mereka,” tambah dia.
Menurut Zul, saat ini diperkirakan jumlah RT RW Net illegal berkisar 50 ribu. Namun, data tersebut belum tervalidasi. Kendati begitu, masih maraknya penggunaan RT RW Net illegal adalah fakta.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jumlah penanganan penyelenggara layanan akses internet illegal yang telah dilakukan dari tahun ke tahun terlihat menurun jumlahnya.
“Pada tahun 2022 dari 228 pelaku usaha, 89 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan. 139 pelaku sisanya tidak terbukti,” ujar Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo.
Kemudian, lanjut Dany, pada 2023 sebanyak 195 pelaku usaha. 77 pelaku di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan telah diterbitkan. Lalu di 2024, jumlah ini menurun menjadi 111 pelaku usaha dimana 51 antaranya secarah sah melanggar dan sudah ditertibkan.
“Kami dari Kominfo sendiri sudah melakukan upaya pencegahan,” jelas dia.
Upaya pencegahan itu, lanjut dia, di antaranya melakukan sosialisasi kepada penyelenggara ISP untuk memberikan edukasi ke pelanggan juga terkait dengan RT RW net ini. Karena ancaman sanksinya tak main-main.
“Lalu, kami juga sudah menghimbau masyarakat agar berlangganan ke ISP yang berijin. Dan menjelaskan apa dampak negatif dari ISP illegal,” ungkapnya.
Apakah Ada Bahayanya?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.