Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Timas Ginting

Profil Timas Ginting | Merdeka.com

Satu persatu tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terungkap setelah tertangkapnya Nazaruddin yang dianggap sebagai saksi kunci sekaligus tersangka. Salah satu nama yang mencuat ke permukaan setelah tertangkapnya Nazaruddin adalah Timas Ginting, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dalam kasus tersebut, Timas terbukti bersalah lantaran terbukti menguntungkan Nazaruddin dan istrinya, Neneng, yang telah ditangkap awal Juni 2012.

Menurut tuntutan jaksa, Timas dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaan, ia selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk langsung PT Alfindo Nuratama Perkasa  sebagai pelaksana pengadaan PLTS. Seperti diberitakan, PT Alfindo Nuratama Perkasa adalah perusahaan yang memenangkan tender dalam pengadaan PLTS lalu mensubkontrakkan pada PT Sundaya dengan memberikan dana sebesar Rp 5,29 milyar, padahal dana yang diterima PT Alfindo sebesar Rp 8 milyar yang artinya negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,71 milyar. Selisih uang tersebut lantas dibagikan pada pejabat kemenakertrans dan anggota Panitia Pengadaan PLTS.

Sebelumnya dalam sidang perdana, Timas didakwa dengan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen dengan menerima uang dari Neneng Sriwahyuni dan Nazaruddin. Ia didakwa menerima Rp 77 juta dan US$ 2000. Namun dalam tuntutan jaksa selanjutnya, Timas dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan materi untuk dirinya sendiri karena uang sebesar Rp 77 juta dan US$ 2 ribu ternyata juga mengalir ke orang lain, sehingga jeratan Pasal 18 UU Tipikor lepas darinya. Atas kasus ini hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang meminta Timas dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hal yang dianggap memberatkan Timas adalah ia melakukan korupsi saat negara sedang giat memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Timas dianggap mengakui, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelum ini, memiliki tanggungan keluarga, dan proyek PLTS tersebut telah selesai dikerjakan.

Profil

  • Nama Lengkap

    Timas Ginting

  • Alias

    No Alias

  • Agama

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Satu persatu tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terungkap setelah tertangkapnya Nazaruddin yang dianggap sebagai saksi kunci sekaligus tersangka. Salah satu nama yang mencuat ke permukaan setelah tertangkapnya Nazaruddin adalah Timas Ginting, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dalam kasus tersebut, Timas terbukti bersalah lantaran terbukti menguntungkan Nazaruddin dan istrinya, Neneng, yang telah ditangkap awal Juni 2012.

    Menurut tuntutan jaksa, Timas dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaan, ia selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk langsung PT Alfindo Nuratama Perkasa  sebagai pelaksana pengadaan PLTS. Seperti diberitakan, PT Alfindo Nuratama Perkasa adalah perusahaan yang memenangkan tender dalam pengadaan PLTS lalu mensubkontrakkan pada PT Sundaya dengan memberikan dana sebesar Rp 5,29 milyar, padahal dana yang diterima PT Alfindo sebesar Rp 8 milyar yang artinya negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,71 milyar. Selisih uang tersebut lantas dibagikan pada pejabat kemenakertrans dan anggota Panitia Pengadaan PLTS.

    Sebelumnya dalam sidang perdana, Timas didakwa dengan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen dengan menerima uang dari Neneng Sriwahyuni dan Nazaruddin. Ia didakwa menerima Rp 77 juta dan US$ 2000. Namun dalam tuntutan jaksa selanjutnya, Timas dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan materi untuk dirinya sendiri karena uang sebesar Rp 77 juta dan US$ 2 ribu ternyata juga mengalir ke orang lain, sehingga jeratan Pasal 18 UU Tipikor lepas darinya. Atas kasus ini hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang meminta Timas dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hal yang dianggap memberatkan Timas adalah ia melakukan korupsi saat negara sedang giat memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Timas dianggap mengakui, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelum ini, memiliki tanggungan keluarga, dan proyek PLTS tersebut telah selesai dikerjakan.

  • Pendidikan

  • Karir

    • Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya