Ini Deretan Persyaratan untuk Penerbangan Domestik Mulai 1 April 2021
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 memang belum selesai, namun aktivitas harus tetap berlanjut. Kadang perjalanan ke luar kota juga tak bisa dihindari. Karena itulah, industri transportasi juga masih menggeliat. Begitu juga dengan penerbangan domestik.
Agar penerbangan domestik tak perlu dihentikan, tentunya ada sederet kebijakan baru yang diterapkan. Protokol kesehatan sudah pasti. Lalu apa saja syarat yang perlu diketahui calon penumpang sebelum bepergian?
Merujuk dari Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
-
Apa yang dimaksud dengan "safe flight"? Safe flight sendiri merupakan kata lain dari terbang dengan aman. Kata ini sering kali digunakan seseorang yang hendak menempuh penerbangan.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Apa yang perlu diperhatikan untuk menjaga pernapasan? Mulai dari rutin menggunakan masker saat keluar rumah, menanam tumbuhan pemurni udara, menggunakan air purifier, hingga memastikan ventilasi yang baik.
-
Bagaimana Batik Air memastikan keselamatan penumpang? Terakhir, kata Danang, Batik Air telah mengikuti standar operasional prosedur yang ketat, dengan fokus utama pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
-
Apa yang dilakukan bandara untuk mengantisipasi mpox? Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan penggunaan aplikasi satu sehat health pass (SSHP) untuk mengantisipasi penyebaran mpox atau cacar monyet yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kondisi darurat kesehatan global sejak 14 Agustus 2024 yang lalu.
-
Gimana traveling bisa jaga kesehatan? Dengan mengikuti beberapa tips tertentu, traveling bahkan bisa menjadi investasi untuk umur panjang.
- Syarat pertama, perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Kedua, perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Ketiga, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Keempat, wajib mengisi eHAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
- Sedangkan, eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan. Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
Selain syarat penerbangan domestik, turut disampaikan pula untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Calon penumpang diimbau untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman, dan tidak berkerumun.
Reporter: Putu ElmiraSumber: Liputan6.com
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSetiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya