Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Deretan Persyaratan untuk Penerbangan Domestik Mulai 1 April 2021

Ini Deretan Persyaratan untuk Penerbangan Domestik Mulai 1 April 2021 Ilustrasi Pesawat Terbang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 memang belum selesai, namun aktivitas harus tetap berlanjut. Kadang perjalanan ke luar kota juga tak bisa dihindari. Karena itulah, industri transportasi juga masih menggeliat. Begitu juga dengan penerbangan domestik.

Agar penerbangan domestik tak perlu dihentikan, tentunya ada sederet kebijakan baru yang diterapkan. Protokol kesehatan sudah pasti. Lalu apa saja syarat yang perlu diketahui calon penumpang sebelum bepergian?

Merujuk dari Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

  1. Syarat pertama, perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
  2. Kedua, perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
  3. Ketiga, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Keempat, wajib mengisi eHAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
  4. Sedangkan, eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan. Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Selain syarat penerbangan domestik, turut disampaikan pula untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Calon penumpang diimbau untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman, dan tidak berkerumun.

Reporter: Putu ElmiraSumber: Liputan6.com

(mdk/tsr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Begini Persyaratan dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat, Tiap Maskapai Ternyata Berbeda
Begini Persyaratan dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat, Tiap Maskapai Ternyata Berbeda

Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya