Adik Pegi Setiawan Gagal Masuk SMAN 1 Margahayu, Sang Ayah Mengadu ke Dedi Mulyadi
Sang ayah mengadu hingga diberi solusi oleh politikus Dedi Mulyadi.
Sang ayah mengadu hingga diberi solusi oleh politikus Dedi Mulyadi.
Adik Pegi Setiawan Gagal Masuk SMAN 1 Margahayu, Sang Ayah Mengadu ke Dedi Mulyadi
Pegi Setiawan kini dibebaskan dari tuduhan. Namun kabar buruk justru datang dari sang adik karena gagal meraih impian menuntut ilmu di sekolah impian.
Dia gagal jadi siswa SMAN 1 Margahayu. Buntutnya, sang ayah mengadu hingga diberi solusi oleh politikus Dedi Mulyadi.
Seperti apa ceritanya? Berikut ulasan selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (10/7).
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Apa yang dibagikan di Facebook tentang Pegi Setiawan? Beberapa akun di media sosial Facebook membagikan berita bahwa polisi melepaskan salah satu tersangka pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon, Pegi. Dari berita yang disebarkan, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan.
-
Apa yang membuat Pegi Setiawan trending? Momen kepulangan Pegi pun sempat viral di media sosial. Terlebih, para warga menyambut hangat dirinya bak artis.
-
Mengapa status tersangka Pegi Setiawan gugur? Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka pada Pegi Setiawan gugur demi hukum.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Siapa yang membantu Pegi Setiawan? Pegi dibantu tim kuasa hukum, salah satunya Toni RM.
Adik Pegi Gagal Masuk SMA
Beberapa waktu lalu, Dedi melalui media sosialnya mengungkap pertemuan pribadi dengan ayah Pegi Setiawan.
Dalam kesempatan itu, ayah Pegi mengadu soal nasib sang putri bungsu lantaran baru saja gagal memasuki sekolah impian. Padahal, SMAN 1 Margahayu jaraknya tak jauh dari kediamannya.
"Sekarang si bungsu masuk SMA, masuk ke SMAN 1 Margahayu karena didaftarkan guru tapi zona rapor enggak masuk, zona lokasi enggak masuk padahal jaraknya 1 kilometer," ujarnya.
"Tapi anaknya terdaftar?" tanya Dedi.
"Katanya terdaftar, tapi enggak diterima," jelasnya.
Diberi Penjelasan
Berbalut busana serba putih, Dedi secara perlahan memberi penjelasan mengenai sistem pendidikan di tanah air.
Eks Bupati Purwakarta itu pun sempat merasa heran lantaran proses PPDB kini sedikit banyak menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat hingga pihak terkait.
"Negara mewajibkan pada keluarga untuk menyekolahkan anaknya. Kalau negara mewajibkan, maka negara menyediakan sekolahnya. Bagaiimana ini yang lain sudah mau pergi ke bulan, urusan masuk SMA belum kelar-kelar," terangnya.
Lantaran gagal memasuki SMA, kini adik bungsu Pegi Setiawan diketahui memilih menuntut ilmu di SMK Karya Pembangunan.
Buntutnya, sang adik tetap membutuhkan biaya yang tak sedikit.
"Jadi sekarang dimana?" tanya Dedi.
"Di SMK Karya Pembangunan," balas sang ayah.
"Berarti harus bayar uang bangunan dan pendaftaran?" tanyanya.
"Iya, Rp1,6 juta, masih ada uang pembangunannya," ceritanya.
Melihat nasib adik bungsu dari Pegi membuat Dedi trenyuh. Seketika, dia memberi solusi dengan memberi bantuan berupa biaya sekolah adik Pegi selama tiga tahun.
Dedi mengungkap, rezeki tersebut tak lain datang dari kebaikan sang putra, Pegi Setiawan.
"Nih salaman sama saya, tiga tahun uang pembangunannya saya bayar lunas," katanya.
"Bapak sudah enggak pikirin lagi tiga tahun. Itu hikmah, berkah dari orang baik yaitu anak bapak yang namanya Pegi Setiawan," terangnya.
Pegi Setiawan Dibebaskan
Pegi Setiawan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024) .
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Setelah bebas, Pegi mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaan nya sebagai kuli bangunan.
“Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia, dikutip dari Antara.