Kapan libur Lebaran untuk ASN 2025? Simak tanggalnya!
Bersiaplah untuk liburan panjang! Libur Lebaran bagi ASN pada tahun 2025 diperkirakan akan berlangsung selama 20 hari.

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga. Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah, dan pekerja swasta. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai kapan libur dan cuti bersama untuk Lebaran 2025 dimulai. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024, telah ditetapkan secara resmi libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri 2025.
Libur nasional akan berlangsung pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, sementara cuti bersama dijadwalkan mulai dari 2 hingga 7 April 2025. Dengan demikian, total hari libur bagi ASN mencapai 11 hari, yang terutama disebabkan oleh kebetulan dengan libur Hari Raya Nyepi dan akhir pekan. Untuk rincian lebih lanjut, simak informasi berikut ini.
Jadwal cuti Lebaran untuk ASN tahun 2025 telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri
Dikutip dari RRI, pemerintah telah mengumumkan bahwa libur nasional untuk Idul Fitri 2025 dijadwalkan pada tanggal 31 Maret (Senin) dan 1 April (Selasa). Penetapan ini berlaku untuk seluruh sektor, baik instansi pemerintahan maupun swasta. Berikut adalah rincian mengenai jadwal libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):
- Libur nasional Idul Fitri akan berlangsung pada hari Senin, 31 Maret 2025, dan hari Selasa, 1 April 2025.
- Cuti bersama akan diadakan selama 6 hari, dari Rabu hingga Senin, yaitu pada tanggal 2 hingga 7 April 2025.
- Dengan penambahan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret serta akhir pekan pada hari Minggu, 30 Maret, total hari libur bagi ASN mencapai 11 hari penuh.
Dengan demikian, ASN dapat memanfaatkan waktu libur yang cukup panjang ini untuk berkumpul bersama keluarga atau beristirahat. Penjadwalan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih khidmat. Selain itu, libur yang terencana ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja setelah masa libur berakhir.
Informasi mengenai hari libur ASN dari perayaan Nyepi hingga Idul Fitri tahun 2025
Rangkaian hari libur dimulai lebih awal karena perayaan Nyepi 2025 jatuh pada hari Sabtu, 29 Maret. Namun, cuti bersama telah dimulai sejak hari Jumat, 28 Maret, sehingga memberikan kesempatan untuk menikmati waktu libur yang lebih panjang menjelang Idul Fitri. Berikut adalah rincian lengkap hari libur bagi ASN:
- Jumat, 28 Maret: Cuti bersama Hari Raya Nyepi
- Sabtu, 29 Maret: Hari Raya Nyepi
- Minggu, 30 Maret: Akhir pekan
- Senin, 31 Maret: Libur nasional Idul Fitri
- Selasa, 1 April: Libur nasional Idul Fitri
- Rabu--Senin, 2--7 April: Cuti bersama Idul Fitri
- Selasa, 8 April: ASN mulai kembali masuk kerja
Jika kita hitung semua hari libur tersebut, total hari libur bagi ASN mencapai 11 hari. Ini merupakan waktu libur yang lebih panjang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, memberikan kesempatan bagi ASN untuk beristirahat dan merayakan dengan keluarga.
Siswa sekolah akan menikmati libur selama 18 hari pada tahun ini. Berikut adalah jadwalnya
Libur sekolah bagi siswa akan dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 21 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi keluarga yang ingin melakukan perjalanan mudik lebih awal.
- 21-28 Maret 2025: Libur Ramadan
- 29-30 Maret 2025: Libur Nyepi dan akhir pekan
- 31 Maret - 7 April 2025: Libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri
- 8 April 2025: Hari terakhir libur
- 9 April 2025: Siswa kembali ke sekolah
Dengan adanya penjadwalan libur yang lebih awal ini, diharapkan siswa dan keluarganya dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik. Selain itu, waktu libur yang lebih panjang juga memberikan kesempatan bagi siswa untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga sebelum kembali ke aktivitas belajar di sekolah.
Jadwal libur untuk sektor swasta akan disesuaikan, namun tetap merujuk pada SKB nasional
Walaupun tidak sepenuhnya diwajibkan, banyak perusahaan swasta yang mengikuti SKB Tiga Menteri untuk menjaga keselarasan dengan instansi pemerintah dan sektor pendidikan, serta untuk mengakomodasi arus mudik. Libur nasional tetap diterapkan secara menyeluruh, sedangkan cuti bersama dapat disesuaikan oleh masing-masing perusahaan berdasarkan kebijakan internal, khususnya untuk sektor esensial dan layanan publik.
Beberapa perusahaan swasta cenderung menetapkan jangka waktu libur antara 5 hingga 7 hari, dan mereka mendorong karyawan untuk memanfaatkan cuti tahunan tambahan jika ingin memperpanjang masa libur mereka. Dengan demikian, perusahaan berupaya memberikan fleksibilitas kepada karyawan dalam merencanakan waktu istirahat mereka tanpa mengabaikan kepentingan operasional perusahaan.
Pertanyaan Umum Mengenai Cuti ASN dan Hari Raya Lebaran 2025 (PAA)
1. Kapan libur ASN untuk Lebaran 2025 dimulai? Libur bagi ASN akan dimulai pada hari Jumat, 28 Maret 2025, yang bertepatan dengan cuti bersama Nyepi. Dengan demikian, ASN akan menikmati waktu istirahat yang cukup panjang menjelang perayaan Lebaran.
2. Berapa lama total hari libur ASN saat Lebaran tahun ini? ASN akan mendapatkan total libur selama 11 hari, dimulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan Lebaran dengan keluarga dan kerabat.
3. Apakah siswa mendapatkan libur yang lebih panjang dibandingkan ASN? Benar, siswa akan menikmati masa libur yang lebih lama, yaitu dari 21 Maret hingga 8 April 2025, yang berarti mereka akan libur selama 18 hari. Hal ini memberikan siswa waktu lebih banyak untuk beristirahat dan bersenang-senang.
4. Kapan cuti bersama untuk Lebaran 2025 dimulai secara resmi? Cuti bersama untuk Lebaran 2025 akan dimulai pada hari Rabu, 2 April 2025, dan berakhir pada hari Senin, 7 April 2025. Periode ini merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang untuk berkumpul dengan keluarga.
5. Apakah libur bagi karyawan swasta mengikuti jadwal ASN? Secara umum, karyawan swasta cenderung mengikuti jadwal libur ASN, meskipun hal ini bersifat opsional dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memeriksa ketentuan dari tempat kerja mereka.