Menilik Masalah KEK Lido Disegel Langgar Amdal sampai Taipan Hary Tanoe Bos MNC Dipanggil DPR
Bos MNC beri klarifikasi di hadapan DPR RI terkait penyegelan KEK Lido.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek PT MNC Land Lido di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis (6/2) lalu.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido oleh Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan.
Keputusan diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup Gakkum KLH memverifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Di antaranya, aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Menyikapi kabar tersebut, DPR RI melalui Komisi XII mengundang pimpinan PT MNC Land untuk memberi klarifikasi dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup ini digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2).

Amdal Masih Pakai PT Lama
Komisi XII DPR RI memanggil Direktur PT MNC Land, Hary Tanoesoedibjo untuk memberi keterangan terkait penyegelan proyek PT MNC Land Lido di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Hary Tanoe mengklarifikasi adanya tuduhan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola perusahaannya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pihaknya sejauh ini telah melalui berbagai tahapan evaluasi di kementerian terkait sebelum akhirnya ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP).
“Karena logikanya, kalau enggak ada Amdal, mana bisa dapat KEK? Prosedurnya panjang, mungkin melewati tujuh sampai delapan kementerian, dan butuh dua tahun sampai akhirnya menjadi PP. Karena KEK itu basisnya adalah PP,” kata Hary di rapat kerja Komisi XII DPR RI.
Menurutnya, perubahan nama perusahaan tidak mengubah badan hukum yang menaunginya.
Dalam keterangan lain Hary mengatakan bahwa seluruh prosedur pembangunan KEK Lido telah dipenuhi termasuk Amdal yang sah.
“Ternyata Amdalnya ada, hanya pada waktu pengurusan Amdal pembangunan itu pakai namanya PT yang lama, PT-nya Bakrie. PT Lido Nirwana Parahyangan (PT LNP). Dalam perjalanannya setelah kami ambil alih, kami ganti namanya, bukan badan hukumnya yang berubah.. dari PT LNP menjadi menjadi PT MNC Land Lido,” kata Hary
Siap Patuhi Prosedur Pergantian Nama PT
Hary Tanoe merespons terkait tudingan adanya perbedaan PT yang mengurus Amdal di proyek tersebut.
Menurutnya meski berbeda nama, namun memiliki badan hukum yang sama dan sah.
“Hanya kesannya, ‘loh, Amdalnya PT lain? Kenapa dipakai untuk pembangunan ini?’ Bukan PT lain, bukan badan hukum lain. Badannya sama, hanya namanya dulu masih pakai yang lama. Kemudian setelah kami ambil alih, namanya diganti dari PT LNP menjadi PT MNC Lido,” sambungnya.
Pihaknya pun mengaku siap jika ada prosedur administrasi yang perlu diperbaiki terkait pencatatan nama perusahaan dalam dokumen Amdal.
“Kalau memang hanya masalah nama saja, badan hukum sama, harus didaftarkan lagi. Tentunya akan kami perbaiki, akan kami lakukan. Tapi yang kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di sana itu ber-Amdal,” tandasnya.

Dituduh Jadi 'Biang Kerok' Penyusutan Danau
Proyek KEK Lido dituduh menyalahi aturan lingkungan hidup yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proyek yang sempat diresmikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dilaporkan warga akibat pendangkalan Danau Lido.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq usai memantau langsung kondisi KEK Lido pada 1 Februari 2025 lalu.
Ia menyebut berdasarkan hasil analisis citra satelit, pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido salah satunya akibat pembukaan lahan KEK Lido.
"PT MNC Land Lido terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif.
Luas badan air Danau Lido menyempit dari seluas 24 hektare menjadi hanya 11.9 hektare. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2), Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) Nomor 3047/KPTS/M/2024 tentang Batas Sempadan Situ Lido bahwa luasan badan airnya tercatat 24,78 hektare.
Berdasarkan data citra satelit yang dimiliki KLH, perubahan itu terjadi sejak 2015. "2015 itu masih terlihat danau-danaunya, kemudian sudah mulai terbentuk semacam endapan, nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," ucapnya, dikutip dari Antara.
"Pada akhirnya yang ada sekarang, luasannya adalah di tahun 2024 ini berdasarkan analisis citra satelit 11,9 hektare. Jadi ada perbedaan antara yang awalnya 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, sekitar 12,88 hektare," kata Sigit.
Dia menjelaskan terkait penyidikan apakah perubahan itu disebabkan oleh sedimentasi alami atau penimbunan sengaja akan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, yang sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.