Momen Menyayat Hati Istri Diduga Saksikan Suami Kembali Menikah dengan Adik Sendiri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Salah satu video berdurasi singkat unggahan akun Instagram @makasar_iinfo mendadak ramai disorot pengguna media sosial.
Salah satu video berdurasi singkat unggahan akun Instagram @makasar_iinfo mendadak ramai disorot pengguna media sosial. Video tersebut menampilkan momen mengiris hati saat dua sejoli baru saja resmi terikat dalam pertunangan.
Tak jauh dari keduanya, duduk seorang wanita berwajah sendu sembari menahan tangis. Diduga, pernikahan tersebut merupakan kedua kalinya bagi si pria.
Dalam keterangan, diduga si pria hendak menikah dengan adik dari istri pertama. Alasannya pun begitu mengiris hati. Dalam sudut pandang agama Islam, bagaimana hukum dari pernikahan tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Video Lamaran Ramai Disorot
Belum lama ini, video milik akun Instagram @makasar_iinfo sukses mendulang beragam reaksi keras dari kalangan warganet. Banyak di antaranya merasa geram hingga ikut merasa sakit hati saat melihat isi dari video yang beredar luas di media sosial itu.
Dalam unggahan, terlihat jika seorang pria berpeci dengan kemeja gelap baru saja menyematkan cincin di jari kiri dari seorang wanita berpakaian hitam. Keduanya, disebut baru saja melangsungkan prosesi lamaran.
Sementara tak jauh dari keduanya, terdapat seorang wanita berpakaian serba hitam duduk di antaranya keduanya. Dia berwajah sendu hingga menunduk saat menyaksikan sang pria menyematkan cincin.
Saat kedua calon mempelai selesai, mereka lantas bersimpuh di kaki sang wanita. Wanita itu pun tak kuasa menahan air mata hingga dia tampak sesenggukan.
Alasannya Terungkap
Dari narasi yang tersebar, wanita tersebut diketahui merupakan istri pertama dari sang pria.
Si suami diduga kembali hendak menikah dengan adik sang istri sendiri.
Alasan yang beredar luas di media sosial, si suami kembali menikah lantaran sang istri yang tak kunjung memberi keturunan.
"Karena tidak bisa berikan keturunan, wanita ini harus rela dan ikhlas melihat suaminya melamar adik kandungnya sendiri," demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti mengenai lokasi hingga kebenaran dari narasi yang beredar luas di kalangan pengguna media sosial tersebut.
Banjir Beragam Tanggapan
Walaupun belum diketahui kebenarannya, banyak di antara warganet yang lantas menyematkan komentar penuh emosional.
Tak sedikit di antaranya yang ikut merasa kesal dan geram melihat isi dari video yang beredar luas. Sementara itu, tak sedikit pula yang penasaran dengan hukum Islam mengenai pernikahan dalam video.
"Bolehkah menikahi kakak beradik di waktu bersamaan?" tulis akun @rul.yu
"Kenapa harus adik kandungnya😢," tulis akun @cintia_w2
"Kenapa harus adek kandung? Berlipat-lipat ini sakitnya, banyak jalan menuju surga," tulis akun @amoracel07
"Sungguh teganya 😢," tulis akun @musdalifah_fnt
"Kalau aku adiknya, saya tolak mentah. Bagaimana perasaaan si kakak," tulis akun @rosmiati5722
Hukum Menikahi Adik Ipar dalam Islam
Melansir dari laman NU Online, menikahi adik ipar sendiri diketahui memiliki hukum yang terperinci dengan jelas dalam Alquran maupun hadis sahih. Seperti halnya yang disebut dalam QS. An-Nisa ayat 23, Allah diketahui mengharamkan seorang pria menikahi dua perempuan yang merupakan saudara kandung dalam satu tali rumah tangga. Adapun bunyi dari ayat suci tersebut yakni sebagai berikut,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya:
“(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).
Dalam penjelasan lengkapnya, bahkan seorang pria dilarang pula untuk menikahi keponakan, bibi, atau orang yang masih memiliki darah dengan istri.
Imam An-Nawawi pun menjelaskan, menikahi dua perempuan bersaudara baik karena nasab maupun karena persusuan, baik saudara seayah-seibu maupun seayah atau seibu saja. Jika terjadi keduanya dinikahi, maka batallah pernikahan keduanya. Jika dinikah secara berurutan, maka batallah pernikahan yang kedua.
Namun, seorang pria bisa menikahi saudara kandung istri atau bibi atau keponakan jika keduanya telah bercerai hingga selesai masa iddahnya terlebih dahulu.
Sementara itu, seorang pria dapat menikahi mereka secara langsung apabila sang istri meninggal dunia atau karena telah menjatuhkan talak tiga alias tak bisa kembali rujuk dalam pernikahan pertama.