Terungkap 3 Fakta Tentang Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Pakai Dana Pribadi Prabowo
Terungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto membiayai kegiatan retreat Kabinet Merah Putih.
Retreat Kabinet Merah Putih telah dilaksanakan dari Kamis, 24 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024, di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah. Terungkap bahwa kegiatan retreat ini dibiayai sepenuhnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
"Pak Prabowo yang membiayainya sendiri," ungkap Karding melalui pesan singkat di Jakarta dilansir dari Antara.
Retreat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini mendapatkan tanggapan positif dari anggota kabinet. Pihak Istana juga memberikan klarifikasi mengenai isu ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan seluruh kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang didanai oleh Prabowo dan telah direncanakan sejak satu bulan sebelum ia dilantik sebagai Presiden RI.
"Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik," kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (28/10).
Walaupun Hasan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, yang jelas semua biaya berasal dari Prabowo.
Pertanyaan pun muncul, berapa gaji Presiden Prabowo? Dasar hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai terkuaknya retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang sepenuhnya dibiayai oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (29/10).
Terungkap Retreat Didanai Pribadi oleh Prabowo
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan Presiden Prabowo Subianto menanggung semua biaya untuk kegiatan retreat Kabinet Merah Putih yang diadakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, menggunakan uang pribadinya.
"Pak Prabowo yang membiayainya sendiri," ungkap Karding dalam pesan singkat.
Retreat Disiapkan Sebulan Sebelum Pelantikan
Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadinya untuk membiayai seluruh kegiatan retreat Kabinet Merah Putih yang diadakan di Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah. Persiapan untuk acara ini telah dilakukan sejak sebulan sebelum ia dilantik sebagai Presiden RI.
"Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik," ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Meskipun Hasan tidak memberikan banyak rincian mengenai retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, ia menegaskan semua biaya berasal dari kantong Prabowo pribadi.
"Jadi menggunakan dana dari Pak Prabowo sendiri," tambah Hasan.
Dengan langkah ini, Prabowo menunjukkan komitmennya terhadap pemerintahan yang baru dan keinginannya untuk memastikan semua kegiatan yang dilakukan kabinetnya berjalan dengan baik tanpa membebani anggaran negara.
Gaji Presiden Prabowo Subianto
Berapa gaji yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto? Besaran gaji Presiden Republik Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif untuk Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan serta fasilitas yang menyertainya, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.
Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, gaji yang diatur di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang mengacu pada undang-undang yang ada. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yang bukan presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang berlaku untuk pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal tersebut tidak mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima oleh Presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Sebagai Presiden, Prabowo juga berhak atas sejumlah tunjangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 dari undang-undang yang sama. Disebutkan presiden berhak menerima tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lainnya yang juga diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan untuk istri/suami, anak, serta tunjangan makan/beras. Besaran tunjangan jabatan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden Indonesia mencapai Rp 62.740.000 per bulan.
Selain itu, sebagai pejabat negara, presiden juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, yang menyatakan bahwa semua biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, serta biaya perawatan kesehatan untuk presiden dan keluarganya ditanggung oleh negara.