Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke 'Oneng' Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015 Bikin Sakit Hati 'Masa Cuma Orang Itu Doang'
Rieke Diah Pitaloka soroti penangkapan Tom Lembong soal dugaan korupsi impor gula.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Melalui video di akun Instagram pribadinya, wanita yang akrab disapa 'Oneng' berkat perannya di sitkom Bajaj Bajuri itu, kembali mengenang peristiwa terkait proses penetapan izin impor gula mentah (raw sugar) pada tahun 2016 lalu.
Lewat akun @riekediahp, ia mengatakan jika sekitar 8 tahun lalu memang beberapa orang yang dia sebuat sebagai 'Mafia Pangan' pernah datang ke komisi VI dan membahas soal izin impor gula.
"Aku penasaran bener cuma 105 ribu ton? Aku jadi inget peristiwa nylekit di hatiku tahun 2016. (waktu itu) rapat komisi VI DPR RI dengan mantan menteri yang katanya menyerahkan semua kepada Tuhan (Tom Lembong) akan ada impor raw sugar 380 ribu ton," kata Rieke .
"Saya menolak keras karena tidak jelas datanya, dari hitungan analisisnya saat itu, importasi 380 ribu ton gula tersebut akan datang bertepatan dengan panen raya tebu di Tanah Air yang pasti akan merugikan petani tebu kita," tambahnya.
Lebih lanjut, Rieke menyebut, jika dulunya dia sangat menolak keras kebijakan soal izin impor gula. Namun, dia mengaku ada intimidasi dari kelompok tertentu yang akhirnya membuat hal tersebut tetap terjadi.
"Waktu itu enggak masuk logika ku yah diintimidasi kaya gitu untuk menyetujui impor bawa pasukan ke komisi VI. Tapi saya juga bilang Ya Tuhan aku serahkan kepadamu. Eh doanya orang yang ditindas ya dan beberapa petani tebu yang dirugikan (dikabulkan)," kata Rieke tertawa.
Di akhir videonya, Rieke menyatakan jika dia mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Salah satu caranya ialah dengan memberantas para mafia pangan.
Lebih lanjut, dia lalu meminta Kejaksaan Agung lebih mendalami kasus ini lantaran dia yakin seharusnya ada tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus perizinan impor gula.
"Di spill dong emang cuma orang itu doang? emang sendirian mutusinya? Yuk semangat Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar, Selasa (29/10).
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kejagung masih terus mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas importasi gula oleh Kementerian Perdagangan tersebut.
Dalam data di Badan Pusat Statistik (BPS), impor gula bukanlah hal yang baru dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Selepas Tom menjabat, beberapa menteri pengganti Tom juga melakukan hal sama.
Dimulai saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015, periode awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Di tahun itu, Tom menghadapi situasi di mana kebutuhan gula nasional terus meningkat.
Tahun itu, impor gula tercatat sebesar 3,37 juta ton. Setahun kemudian, pada 2016, impor gula melonjak signifikan hingga mencapai 4,74 juta ton. Selama pemerintahan Jokowi semua Menteri Perdagangan melakukan impor gula.
- Tom Lembong (2015-2016) : impor gula sekitar 5 juta ton.
- Enggartiasto Lukita (2016-2019) : impor gula sekitar 15 juta ton
- Agus Suparmanto (2019-2020) : impor gula sekitar 9,5 juta ton
- Muhammad Luthfi (2020-2022) : impor gula sekitar 13 juta ton
- Zulkifli Hasan (2022-2024) : impor gula sekitar 18 juta ton
Dugaan bahwa kebijakan impor gula digunakan untuk keuntungan pihak tertentu meningkatkan tuntutan publik akan transparansi dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis, seperti gula.
Banyak pihak kemudian mendukung pemerintah untuk memberantas para mafia impor gula. Sebab meski menterinya terus berganti, namun para mafia tersebut tetaplah sama. Sehingga impor pun terus dilakukan.
Tom Lembong Beri Izin Impor Gula
Dugaan korupsi bermula karena Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut, izin impor yang dikeluarkan oleh Tom tidak melalui Rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.