1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Terdampak Efisiensi Anggaran, Budi Arie Kasih Penjelasan Begini
Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Koperasi akan terus memberdayakan PPKL untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL) tidak benar. Dia menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut tidak terjadi karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
"Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK," kata Budi yang dikutip dari Antara pada Rabu (12/2).
Budi Arie berkomitmen untuk terus memberdayakan PPKL dalam mendukung pengembangan koperasi di Indonesia. Ia menyatakan, "Itu kan skemanya kan barang dan jasa sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka (PPKL) tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia."
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi masih akan memanfaatkan jasa PPKL untuk mendorong masyarakat agar lebih bersemangat menjadi anggota koperasi.
"Mungkin nanti kita sesuaikan misalnya Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Ya nantilah, itu masih ada," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam koperasi masih rendah. Dengan sekitar 130 ribu koperasi yang ada di Indonesia, dukungan terhadap koperasi sangat dibutuhkan.
"Kan gairah masyarakat untuk berkoperasi harus kita tingkatkan, dan itu tentu saja masih kurang, karena kan cakupan koperasi kita kan besar sekali, ada sekitar 130 ribu, negara kita luas," tambah Budi.
Dipertanyakan DPR
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi, rencana PHK sempat diangkat dalam diskusi tersebut.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan mengenai rencana efisiensi anggaran Kementerian Koperasi yang merujuk pada dasar hukum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.
Hal ini menunjukkan adanya perhatian dari DPR terhadap kebijakan yang diambil oleh Kementerian Koperasi, terutama terkait dampaknya terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam pengembangan koperasi di tanah air.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa efisiensi anggaran belanja tidak mencakup belanja pegawai maupun belanja bantuan sosial (bansos).
Hal ini dipertanyakan oleh Rieke, yang mendapatkan informasi mengenai beberapa mitra komisi lain yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi anggaran.
"Karena kami tidak mau mendengar seperti kejadian-kejadian mitra komisi lain, lalu terjadi PHK, begitu. Harus ada kepastian di dalam rapat ini bahwa efisiensi yang saudara-saudara lakukan sudah sesuai dengan surat Menteri Keuangan," ungkap Rieke.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi (Menkop) mengungkapkan bahwa setidaknya 1.235 orang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran yang dilakukan.
Dia menjelaskan bahwa anggaran untuk petugas penyuluh koperasi termasuk dalam kategori barang dan jasa, sehingga anggaran tersebut akan langsung dipotong.
"Tentang 1.235 PPKL penyuluh koperasi lapangan. Itu yang nanti kita formulasikan, karena itu akan terganggu pasti. Karena dalam mata anggaran kita masuknya barang dan jasa, sehingga langsung dipotong. Itu pasti dampak itu. Masuknya komponen barang dan jasa. Maka itu, jasa. Jadi langsung dipotong," jelas Menkop.
Peran penting Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan
Mendengar penjelasan dari Menteri Koperasi, Rieke kembali menegaskan mengenai dampak efisiensi anggaran, terutama bagi petugas penyuluh koperasi.
Rieke menanyakan, "Supaya orang tahu akibat dari efisiensi yang dilakukan ada 1.235 orang yang akan quote on quote terkena PHK karena masuk dalam item barang dan jasa. Begitu ya Pak?," kepada Menkop.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menkop mengonfirmasi bahwa memang akan ada 1.235 PPKL yang akan terdampak. "Iya, betul," jawab Menkop, menegaskan pernyataannya.