Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Tanda bahwa Anda digaji lebih rendah dari seharusnya

5 Tanda bahwa Anda digaji lebih rendah dari seharusnya Ilustrasi pekerja stres. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/altafulla

Merdeka.com - Ada banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi setiap bulannya, sehingga Anda membutuhkan pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan yang mencukupi. Baik yang masih berstatus lajang atau telah menikah, berbagai kebutuhan ini tentu akan menjadi perhatian khusus, sebab terpenuhinya hal ini akan berpengaruh pada kualitas kehidupan.

Namun jika ternyata tidak kunjung mendapatkan gaji yang memadai/laik, bisa jadi, Anda hanya akan hidup dari gaji ke gaji setiap bulannya, tanpa bisa melakukan berbagai kegiatan investasi dan yang lainnya. Jika sudah begini, masa depan keuangan akan suram, termasuk masa depan sendiri juga kemungkinan akan jauh dari sejahtera.

Apakah sudah layak gaji Anda saat ini? Jika ternyata pos pengeluaran telah diatur seketat mungkin, namun tetap masih hanya bisa sekedar 'hidup saja' setiap bulannya tanpa melakukan tujuan keuangan lainnya bagi masa depan, maka besar kemungkinan gaji Anda memang tidak layak dan mencukupi.

Hal ini bisa saja terjadi karena selama beberapa waktu terakhir tidak mengalami kenaikan gaji di tempat kerja, sehingga jumlah pendapatan tetap. Sementara, jumlah pengeluaran selalu bertambah.

Dilansir dari Business Insider, berikut sejumlah tanda bahwa Anda sebenarnya digaji tidak sebagaimana semestinya.

Tanggung jawab bertambah, gaji tetap

Jika atasan Anda kerap memberikan tambahan pekerjaan, lembur, dan tanggung jawab ini bisa menjadi suatu tanda. Apalagi jika atasan Anda tidak pernah memberikan bonus atau mendiskusikan kenaikan gaji.Tanda lainnya ialah jika jabatan Anda sudah meningkat, namun uang yang dibawa pulang tak berubah.

Tidak dapatkan penilaian kinerja dan kenaikan gaji dalam setahun

Tanda lain bahwa Anda bisa jadi digaji tidak sepatutnya ialah saat tak pernah mendapat penilaian kinerja selama setahun. Atau jika Anda mendapatkannya, namun, tak ada kenaikan gaji.Maka bisa jadi Anda digaji tidak sepatutnya oleh perusahaan.

Gaji sempat naik namun tidak besar

Jika Anda sempat merasakan kenaikan gaji, jangan senang dulu. Mulailah berhitung ulang.Seandainya Anda mendapatkan kenaikan gaji tahun lalu atau dua tahun sebelumnya, namun, kenaikan hanya kecil. Katakanlah hanya dalam kisaran 1 persen sampai 3 persen.

Anda cukup senang hanya karena sudah kerja

Apakah Anda pernah berpikir bahwa Anda cukup senang karena sudah bekerja? Jika iya, berhati-hatilah karena atasan bisa melihat ini.Para manajer dapat merasakan jika Anda berpikir seperti ini dari tingkah laku Anda. Jika sudah begitu, Anda bisa katakan sampai jumpa pada kenaikan gaji.

Gaji saat ini tak jauh berbeda dari awal kerja

Coba ingat-ingat besaran gaji Anda saat pertama kali bekerja di tempat kerja saat ini. Mungkin Anda tahu bahwa menerima gaji rendah karena putus asa tak juga diterima kerja.Sekarang, pikirkan apa perubahan kinerja yang sudah Anda lakukan. Jika gaji Anda tidak banyak berubah, maka itulah tanda bahwa Anda digaji di bawah standard.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10

Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.

Baca Selengkapnya
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Keluhkan Gaji Belum Dibayar Negara, Pria Mau Ngadu ke Jokowi Malah Diamankan Paspampres
Keluhkan Gaji Belum Dibayar Negara, Pria Mau Ngadu ke Jokowi Malah Diamankan Paspampres

Pria itu menyentuh Jokowi dan terdengar ingin menyampaikan sesuatu.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Cek Saldo Tapera Setelah Gaji Dipotong untuk Bayar Iuran
Cara Mudah Cek Saldo Tapera Setelah Gaji Dipotong untuk Bayar Iuran

Iuran Tapera akan dipotong dari gaji karyawan sebesar 3 persen setiap bulannya. Rinciannya, 2,5 persen dari gaji diterima, dan 0,5 persen dibayar perusahaan.

Baca Selengkapnya