Begini Respons Pengusaha saat Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menekankan bahwa perubahan usia pensiun ini sebenarnya sudah lama dibahas.
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan peningkatan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun, yang akan berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan usia pensiun ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai batas usia 65 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa penyesuaian ini bukanlah hal yang baru.
"Penyesuaian usia pensiun sudah dilakukan sebelumnya pada 2019 dan 2022. Kenaikan ini adalah bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi," ujarnya, Minggu (12/1).
Kebijakan Fleksibel di Tingkat Perusahaan
Shinta menjelaskan bahwa penerapan usia pensiun akan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Berdasarkan Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia pensiun melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dampak pada Pencairan Manfaat Pensiun
Menurut APINDO, salah satu dampak utama dari kebijakan ini adalah bertambahnya masa tunggu untuk pencairan manfaat jaminan pensiun.
Hal ini terutama dirasakan oleh pekerja di perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun.
Para pekerja harus menunggu sampai mencapai usia yang ditetapkan untuk bisa menerima manfaat pensiun.
APINDO juga menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak kebijakan ini, khususnya dalam hal literasi keuangan dan persiapan masa pensiun.
"Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan diperlukan agar pekerja memiliki kesiapan finansial yang cukup," tambah Shinta.
Tidak menghalangi proses perekrutan tenaga kerja baru
Shinta menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghalangi proses perekrutan karyawan baru. Namun, perusahaan harus melakukan penyesuaian sesuai dengan strategi bisnis dan kebutuhan operasional yang ada.
"Perusahaan yang sedang ekspansi tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan," jelasnya.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan
APINDO mengajak semua pihak untuk merespons kebijakan ini dengan sikap yang bijaksana dan kerja sama.
Penyesuaian usia pensiun diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi karyawan, perusahaan, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.
Usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun, dan iuran jaminan pensiun dijamin tidak akan meningkat
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa perubahan usia pensiun yang akan diterapkan pada tahun 2025 tidak akan berdampak pada jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh para pengusaha maupun pekerja.
Indah menjelaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program tanpa menambah beban iuran yang ada.
“Kenaikan usia pensiun telah berjalan secara bertahap sejak tahun 2015. Tahun 2025 adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun, dari sebelumnya 57 tahun pada 2022 menjadi 59 tahun,” ungkap Indah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/1).
Dia menambahkan bahwa perubahan ini akan berlaku secara otomatis tanpa perlu adanya penetapan baru dari pihak pemerintah. Kenaikan usia pensiun yang dilakukan secara bertahap ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Tidak Ada Kenaikan Iuran
Indah juga menekankan bahwa perubahan usia pensiun ini tidak akan mengubah besaran iuran Jaminan Pensiun (JP), yang saat ini ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan. Iuran pensiun ini terdiri dari 2% kontribusi dari pengusaha dan 1% dari pekerja.
“Saat ini manfaat pensiun yang diterima peserta terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi mencapai Rp4.718.200 per bulan. Tidak ada kenaikan iuran meskipun usia pensiun bertambah,” tegasnya.