Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS dari Golongan I hingga IV? Simak Rinciannya
Tidak hanya gaji pokok, ASN juga akan menerima beragam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan. Berapa jumlahnya? Berikut rincian lengkapnya.

Memasuki tahun 2025, rincian mengenai penghasilan yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian banyak orang. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN yang merupakan pilar birokrasi nasional.
Kenaikan gaji ASN tahun ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima berbagai tunjangan yang memiliki nilai yang cukup menjanjikan. Tentu saja, hal ini akan semakin menarik minat masyarakat untuk berkarir sebagai ASN, terutama di tengah tantangan ekonomi nasional yang masih fluktuatif.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 paling lambat akan dilaksanakan pada 1 Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK ditargetkan selesai sebelum bulan Oktober 2025. Dengan demikian, tahun ini akan menjadi momen penting bagi banyak CPNS dan PPPK baru untuk memulai pengabdian mereka sekaligus menikmati hak keuangan yang telah ditetapkan.
Besaran Gaji Pokok PNS: Dikelompokkan Berdasarkan Golongan
Gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan oleh empat golongan yang berbeda. Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 untuk Golongan 1A hingga Rp2.900.000 untuk Golongan 1D. Sementara itu, Golongan II memiliki rentang gaji dari Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600, yang bergantung pada sub-golongan dan masa kerja pegawai.
Di Golongan III, gaji pokok mengalami peningkatan yang signifikan, mulai dari Rp2.875.000 untuk Golongan 3A hingga mencapai Rp5.180.700 pada Golongan 3D. Sedangkan pada Golongan IV, gaji tertinggi terdapat di level 4E dengan jumlah Rp6.373.200 per bulan.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
- Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
- Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
- Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
- Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
- Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
- Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
- Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
- Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
- Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
- Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Perbedaan Gaji CPNS dan PPPK di 2025
Menurut peraturan terbaru, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat pada tahun 2025 hanya akan mendapatkan 80 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah definitif. Ketentuan ini sejalan dengan masa percobaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, meskipun gaji yang diterima belum penuh, CPNS tetap akan mendapatkan penghasilan yang cukup layak.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), penggajian berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji untuk PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan, dengan sistem yang mirip dengan PNS, tetapi bersifat kontrak kerja.
Lima Komponen Tunjangan ASN yang Berlaku Nasional
Selain gaji utama, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memperoleh lima jenis tunjangan yang ditetapkan secara nasional. Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung kelancaran tugas sehari-hari.
Salah satu tunjangan yang paling signifikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin), yang jumlahnya bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan masing-masing. Selain itu, bagi ASN yang sudah menikah, terdapat Tunjangan Istri/Suami yang diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. ASN juga berhak mendapatkan Tunjangan Anak yang besarnya mencapai 4 persen untuk maksimal dua anak.
Tunjangan Jabatan diberikan kepada ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Sementara itu, Tunjangan Makan dibedakan berdasarkan golongan pegawai. Untuk Golongan I dan II, tunjangan makan yang diterima adalah Rp35.000 per hari, sementara Golongan III mendapatkan Rp37.000, dan Golongan IV menerima Rp41.000 per hari.
Kapan CPNS dan PPPK Akan Diangkat dan Mulai Menerima Gaji?
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 direncanakan akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 Juni 2025. Bagi para peserta yang berhasil melewati seleksi dan tahapan administrasi, ini menandakan awal resmi mereka untuk mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada bulan Oktober 2025. Setelah proses pengangkatan selesai, baik CPNS maupun PPPK akan mulai menerima gaji serta tunjangan yang sesuai dengan golongan dan ketentuan yang berlaku. Untuk CPNS, masa percobaan akan tetap berlangsung hingga mereka secara resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seiring dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan, para peserta seleksi diharapkan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait. Hal ini penting agar mereka tidak ketinggalan informasi penting mengenai pelantikan dan proses pemberkasan.
Regulasi Terbaru Jadi Dasar Penggajian ASN 2025
Sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 akan didasarkan pada regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan sistem keuangan negara yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berfungsi sebagai dasar hukum dalam merancang skema gaji dan tunjangan bagi ASN. Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penggajian ASN secara berkala.
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2025, pemerintah berusaha untuk menyesuaikan penghasilan ASN dengan tingkat inflasi serta beban kerja yang semakin kompleks di era digitalisasi layanan publik.
People Also Ask
Berapa kenaikan gaji PNS tahun 2025?
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dibandingkan tahun 2024.
Apakah CPNS langsung menerima gaji penuh?
Tidak. CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok hingga masa percobaan selesai.
Apa saja tunjangan yang diterima PNS?
Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Makan.
Kapan CPNS dan PPPK mulai diangkat dan digaji?
CPNS paling lambat diangkat 1 Juni 2025, PPPK maksimal Oktober 2025.
Apa dasar hukum gaji PNS dan PPPK tahun 2025?
PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk CPNS dan PNS, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.