BI Ingatkan Masyarakat untuk Hindari Penukaran Uang Rupiah Melalui Jasa Tidak Resmi
Penukaran uang di luar jalur resmi, seperti di pinggir jalan, rawan terhadap risiko penipuan berupa pemalsuan uang.

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait video viral yang menampilkan seorang pria bernama Wildan asal Pasuruan, Jawa Timur, yang menawarkan jasa penukaran uang baru hingga Rp2 miliar. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok pribadi Wildan Uang Baru.
Warganet pun segera mempertanyakan asal-usul Wildan dalam memperoleh uang pecahan baru dalam jumlah banyak. Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M. Anwar Bashori, menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak menyediakan layanan penjualan khusus bagi penjual jasa penukaran uang.
"Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang Rupiah maupun pihak tertentu lainnya," tegas Anwar dalam konfirmasinya di Jakarta, Rabu (26/3).
Anwar juga menjelaskan bahwa layanan penukaran uang oleh Bank Indonesia kepada masyarakat hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah yang berlaku sama untuk seluruh masyarakat. Pada periode Ramadan, semua kegiatan penukaran uang dilakukan secara transparan melalui platform PINTAR oleh seluruh masyarakat.
BI mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan, guna menjamin keaslian dan keamanan uang yang ditukarkan. Anwar mengingatkan bahwa penukaran uang di luar jalur resmi, seperti di pinggir jalan, rawan terhadap risiko penipuan berupa pemalsuan uang.
"Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, di antaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, dan rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," ujarnya.
Selain itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatannya dan diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, BI melarang praktik jual beli uang Rupiah.
"Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dengan baik dan tidak menjadikan uang Rupiah sebagai komoditi yang diperdagangkan," tambah Anwar.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok Wildan Uang Baru memperlihatkan tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar.
Dalam video tersebut, Wildan, yang mengaku berasal dari Bangil, Pasuruan, menawarkan jasa penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada batasan nominal untuk memperoleh berbagai pecahan uang baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000.
Video tersebut mendapat kecaman dari warganet yang merasa kesulitan dalam menukarkan uang menjelang Lebaran.