Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah Jiwasraya Masuk Holding BUMN Asuransi?

Bisakah Jiwasraya Masuk Holding BUMN Asuransi? Ilustrasi Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo menyatakan, pembentukan holding BUMN asuransi akan segera selesai akhir bulan Februari. Nantinya, holding akan diketuai oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

Adapun rincian grup holding ini ialah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI) sebagai induk, lalu PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) sebagai anggota. Namun, perusahaan asuransi Jiwasraya tidak dimasukkan ke dalam grup holding.

"Belum (masuk). Jadi ada Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo dan Jamkrindo, lalu Bahana sebagai induk," papar Tiko saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia melanjutkan, pembentukan holding ini bakal digunakan sebagai penyelamatan polis dari pemegang polis Jiwasraya. Meskipun tidak memasukkan perusahaan ke grup, tapi ada kemungkinan Jiwasraya bakal ikut setelah sengkarut yang dialami telah selesai.

Skema penggabungannya sendiri masih belum diketahui secara pasti karena masih akan didiskusikan dengan Panitia Kerja (Panja). Sebagai informasi, holding asuransi disepakati oleh Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI.

"Caranya nanti, masih belum sepakat dengan Panja," ujar Tiko.

Payung Hukum Diteken Februari

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menargetkan pembentukan holding asuransi bisa dimulai pada pertengahan Februari 2020. Holdingisasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan Jiwasraya dari masalah gagal bayar.

"Holdingisasi kan baru ditanda tangan prosesnya itu nanti pertengahan Februari. Dari situ, baru bisa terlaksana. Memang kita harus ikuti step-step dari pembentukan holding itu sendiri," kata Menteri Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pembentukan holding mampu mendatangkan arus kas atau cashflow ke Jiwasraya hingga Rp2 triliun. Selain itu, pendirian anak usaha bernama PT Jiwasraya Putra diharapkan bisa menghasilkan dana hingga Rp3 triliun.

"Lalu juga ada aset saham yang hari ini dideteksi, kita juga kan valuasinya bisa sampai Rp2 triliun sampai Rp3 triliun. Dengan konsep itu ya saving plan bisa berjalan," ujarnya.

Dengan cara itu, Menteri Erick mengatakan pemerintah bisa mengembalikan dana nasabah Jiwasraya secara bertahap. Pemerintah, kata dia, akan segera bertemu dengan DPR untuk membahas prioritas penyelesaian masalah perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Nanti tanggal 20 ada pertemuan antara kami (BUMN), Menkeu, dengan DPR. Kita yang penting jelaskan secara terbuka, transparan. Yang pasti kita amat sangat prioritaskan sesuai arahan presiden untuk penyelesaian nasabah Jiwasraya," jelas Menteri Erick.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis

Mahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024

Jiwasraya telah berhasil merestrukturisasi sebesar 99,7 persen polis Jiwasraya hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah

Erick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya

Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah

Secara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya