Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR
Bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Sseharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR
Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR
Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai bus antar-kota dalam provinsi (AKDP).
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo dikutip dari Antara, Minggu (12/5).
Dengan demikian, dia mengatakan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Terkait hal itu, dia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.
"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, sesuai dengan dokumen bus tersebut, awalnya bernama Jaya Guna HG.
"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," katanya.
Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak sebelas orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor.