Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Pakai Rumus Aturan Terbaru
Untuk karyawan tetap, mengetahui metode perhitungan THR menjadi sangat penting agar mereka bisa memastikan tunjangan yang diterima.

Menjelang perayaan hari raya keagamaan, pembahasan mengenai THR karyawan menjadi isu yang sangat krusial bagi baik pekerja maupun pengusaha. Memahami perhitungan yang tepat mengenai THR karyawan adalah hak yang dilindungi oleh hukum dan dapat membantu kedua pihak dalam memenuhi kewajiban serta mendapatkan hak mereka dengan baik.
Untuk karyawan tetap, mengetahui metode perhitungan THR menjadi sangat penting agar mereka bisa memastikan tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menjelaskan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh THR.
Dari dasar hukum, komponen perhitungan, hingga hak-hak khusus yang penting untuk diperhatikan. Mari simak penjelasan detail yang telah disusun:
Aturan dan Landasan Hukum THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang sangat penting bagi setiap pekerja, dan hal ini telah diatur oleh hukum di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang telah bekerja secara berkelanjutan selama minimal satu bulan.
Untuk karyawan tetap, terdapat beberapa keistimewaan dalam peraturan ini yang perlu dipahami dengan baik.
"Berdasarkan peraturan terbaru, pemberian THR tidak hanya terbatas pada hari raya Idul Fitri, tetapi juga mencakup hari raya keagamaan lainnya seperti Natal, Nyepi, dan Waisak."
Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja dari berbagai latar belakang agama.
Karyawan dengan status tetap memiliki posisi yang lebih istimewa dalam regulasi THR, dikarenakan status kepegawaiannya yang permanen. Dengan demikian, mereka mendapatkan jaminan yang lebih baik mengenai besaran dan waktu pembayaran THR jika dibandingkan dengan pegawai yang memiliki status berbeda.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dalam pembayaran THR ini dapat menyebabkan sanksi administratif bagi perusahaan yang bersangkutan.
Rincian dan Cara Menghitung THR

Perhitungan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tetap dilakukan dengan menggunakan sistem TER (Tax on Employment Related). Dalam hal ini, rumus yang digunakan adalah: Pajak = Penghasilan Bruto (Gaji + THR) x Tarif TER. Tarif TER ini bervariasi, tergantung pada penghasilan bruto, status perkawinan, serta jumlah tanggungan yang dimiliki.
Sistem TER ini juga dibagi menjadi beberapa kategori yang didasarkan pada penghasilan bruto dan status perkawinan atau tanggungan yang ada. Kategori-kategori ini sangat penting karena akan menentukan tarif pajak yang berlaku bagi setiap individu.
Untuk mengetahui kategori dan tarif pajak yang tepat, Anda disarankan untuk merujuk pada peraturan perpajakan yang terbaru atau berkonsultasi dengan seorang ahli perpajakan.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp8.000.000 dan THR yang juga sebesar Rp8.000.000 (dengan masa kerja selama 12 bulan), maka penghasilan bruto yang dimilikinya adalah Rp16.000.000. Besaran pajak yang harus dibayarkan akan dihitung berdasarkan tarif TER yang berlaku untuk penghasilan tersebut, serta status perkawinan dan tanggungan yang ada. Penting untuk dicatat bahwa perhitungan ini dapat bervariasi untuk setiap individu.
Selain itu, perlu diingat bahwa informasi mengenai pajak ini bersifat umum dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli perpajakan agar mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi pribadi Anda.
Penghitungan Pajak THR untuk Karyawan Tetap
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tetap melibatkan beberapa elemen penting yang harus diperhatikan. Elemen utama yang menjadi dasar dalam perhitungan ini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Perlu dicatat bahwa tunjangan yang bersifat tidak tetap, seperti bonus kinerja atau tunjangan makan yang bergantung pada kehadiran, tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Dalam praktiknya, THR dibagi menjadi dua kategori berdasarkan lama masa kerja karyawan. Untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Mekanisme perhitungan proporsional ini menggunakan rumus: (masa kerja/12) x (gaji pokok + tunjangan tetap). Dengan menggunakan rumus ini, karyawan tetap akan mendapatkan THR yang sesuai dengan kontribusi waktu kerja mereka selama periode tersebut.
Tunjangan tetap yang dimaksud dalam perhitungan THR adalah tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian kinerja tertentu.
Contoh tunjangan tetap yang dapat dimasukkan dalam perhitungan THR adalah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan transportasi yang diberikan secara konsisten. Dengan demikian, THR menjadi bentuk penghargaan yang adil bagi karyawan berdasarkan waktu dan kontribusi kerja mereka.
Contoh Penghitungan THR untuk Karyawan Tetap
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tetap, berikut ini adalah beberapa contoh perhitungan dalam berbagai situasi:
Contoh 1: Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Gaji pokok: Rp 5.000.000 Tunjangan tetap (transportasi & jabatan): Rp 1.500.000 Total THR = 1 (Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000) = Rp 6.500.000
Contoh 2: Karyawan Tetap dengan Masa Kerja 8 Bulan
Gaji pokok: Rp 5.000.000 Tunjangan tetap: Rp 1.500.000 Perhitungan: (8/12) (Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000) Total THR = (8/12) Rp 6.500.000 = Rp 4.333.333
Contoh 3: Karyawan Tetap yang Baru Diangkat dari Status Kontrak
Masa kerja total (kontrak + tetap): 15 bulan Gaji pokok saat ini: Rp 6.000.000 Tunjangan tetap: Rp 2.000.000 Total THR = 1 (Rp 6.000.000 + Rp 2.000.000) = Rp 8.000.000