Dalih Kemenkeu Soal Pengadaan Kendaraan Listrik Pejabat Hampir Rp1 Miliar
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas di kalangan pemerintahan dan PNS pada 2024 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp966 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp746 juta.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp430 juta dan pengadaan motor listrik senilai Rp28 juta.
-
Mobil listrik apa yang mendukung KTT ASEAN 2023? Wuling Motors kembali berpartisipasi sebagai Official Car Partner di KTT ASEAN 2023 yang akan digelar pada 5-7 September di Jakarta. Wuling mengerahkan 150 unit Air ev untuk mendukung mobilitas para delegasi dalam rangkaian acara yang berlangsung pekan depan.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Dimana Perusda MBS diharapkan untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penganggaran kendaraan listrik sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.
"Pemerintah pusat dan pemda didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Lisbon menjelaskan satuan biaya kendaraan listrik yang terdapat dalam PMK 49/2023 sebenarnya nilai maksimal dari barang yang akan dibeli pemerintah. Besaran angka yang ditetapkan juga telah melewati survei harga yang dilakukan Kemenkeu.
"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya," kata dia.
"Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di inpres tadi dilaksanakan oleh KL dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," papar Lisbon.
Dia menegaskan satuan biaya ini bukan instrumen untuk mengadakan keputusan menggunakan kendaraan listrik. Kebijakan ini sebagai respon dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri.
"Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi kalau memang keputusan mengadakan kendaraan baru itu berlaku untuk kendaraan listrik ini sehingga batasan biayanya kita buat di dalam PMK ini," kata dia.
Terkait tingginya anggaran kendaraan listrik lebih tinggi dari kendaraan konvensional, Lisbon menjelaskan karena perbedaan harga dua jenis kendaraan tersebut. Mengingat harga kendaraan listrik yang memang lebih mahal.
"Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, listrik lebih tinggi 10 persen. Tapi sebenarnya bukan kita ingin menambah tapi berdasarkan fakta bahwa harga kendaraan listrik rata2 di atas kendaraan konvensional," kata dia.
"Jadi yang pasti standar satuan biaya harus berdasarkan kondisi ril, percuma juga juga kita bikin satuan biayanya X, tapi barangnya enggak ada," sambungnya.
Kasubdit Standar Biaya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Amnu Fuady menegaskan, pihaknya hanya mengatur ketentuan terkait pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat maupun pegawai pemerintah. Namun tidak lantas membuat semua pejabat negara harus membeli unit baru.
"Satuan biaya pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai itu ada ketentuannya. Mentang-mentang di standar biaya ada kemudian semuanya diadakan berapa itu eselon 1 dan eselon 2, tidak bisa," tuturnya.
Caranya harus merujuk pada pengadaan barang/jasa sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sehingga masing-masing Kementerian memiliki inventaris kendaraannya masih bagus atau tidak, rusaknya ringan atau berada.
"Jadi nih rusak, gak bisa, ada tata caranya lagi. Kalau ada alokasinya baru bisa, kalau tidak ada ya enggak bisa meskipun di sini ada banyak. Kalau enggak ada duitnya enggak bisa," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan mobil listrik di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemkot Surabaya memilih menggunakan skema sewa ketimbang beli baru karena dirasa lebih menghemat anggaran.
Baca SelengkapnyaKendaraan motor listrik untuk menekan buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengatur pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaKampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional bagian dari strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pemimpin di sektor EBT.
Baca SelengkapnyaTambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengakselerasi pertumbuhan SPKLU, PLN membuka kolaborasi dengan berbagai pihak.
Baca Selengkapnya