Dituding Jadi Menteri Suka Ngutang, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
"Utang itu tidak berarti kita kemudian ugal-ugalan, oleh karena itu kita harus hati-hati sekali," kata Sri Mulyani.
Dituding Menteri Suka Ngutang, Sri Mulyani: Bukan Berarti Kita Ugal-ugalan
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat suara menanggapi tudingan beberapa pihak yang menyebut dirinya suka ngutang. Sri Mulyani dituding suka utang untuk pembiayaan proyek Pemerintah.
"Kalau di ruangan ini Anda cuma bilang wah ini Bu Menteri Keuangan utang melulu, Anda sudah ketinggalan kereta jauh banget! Karena sekarang itu we are taking about so many choices of instrument menghadapi tantangan yang makin kompleks," kata Sri Mulyani dalam sambutannya di acara IDE Conference 2023, di Jakarta, Kamis (20/7).
Sri Mulyani menjelaskan, semua negara membutuhkan pembiayaan ekstra, salah satunya dengan berutang. Hal itu dilakukan guna menghadapi situasi ekonomi global yang diselimuti ketidakpastian, termasuk Indonesia.
Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa pengelolaan utang dilakukan dengan baik dan penuh kehati-hatian.
"Utang itu tidak berarti kita kemudian ugal-ugalan, oleh karena itu kita harus hati-hati sekali," sebutnya.
Sebagai informasi, utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849 triliun.
Jumlah utang tersebut turun Rp28,19 triliun dibanding Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879 triliun.
Dengan demikian, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,15 persen.
Nilai utang tersebut masih berada di bawah batas aman atau threshold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di mana rasio utang maksimal 60 persen dari PDB dan defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB.
Penurunan utang pemerintah dipengaruhi oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen pinjaman maupun SBN. Pembayaran cicilan pokok utang pada bulan April lebih besar dari pada pengadaan/penerbitan utang baru.
Turunnya posisi utang juga karena adanya apresiasi Rupiah terhadap major currency valas (EUR, JPY, USD) pada April 2023 dibandingkan Maret 2023. Sehingga, rasio utang Pemerintah terhadap PDB per akhir bulan April 2023 berada di batas aman (jauh di bawah 60 persen PDB), sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," kata dia.